Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Dalami Aliran Dana Bupati AGM pada Pemilihan Ketua DPD Demokrat Kaltim

KPK memanggil Ketua DPC Partai Demokrat Kutai Barat Paul Vius, Ketua DPC Partai Demokrat Paser Abdulah, dan Ketua DPC Partai Demokrat Mahakam Ulu Kelawing Bayau.
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT)  terhadap Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud bersama beberapa kepala dinas (kadis) dan sekretaris daerah (sekda), termasuk Bendahara Umum DPC Demokrat Balikpapan, Kamis (13/1/2022)./Bisnis-Jaffry
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud bersama beberapa kepala dinas (kadis) dan sekretaris daerah (sekda), termasuk Bendahara Umum DPC Demokrat Balikpapan, Kamis (13/1/2022)./Bisnis-Jaffry

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil para Ketua DPC Partai Demokrat di Kalimantan Timur (Kaltim) terkait korupsi yang menjerat Bupati Penajam Paser Utara nonaktif Abdul Gafur Mas’ud (AGM). Lembaga antirasuah mendalami aliran dana ke pemilihan Ketua DPD Demokrat Kaltim.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa mereka yang dipanggil adalah Ketua DPC Partai Demokrat Kutai Barat Paul Vius, Ketua DPC Partai Demokrat Paser Abdulah, dan Ketua DPC Partai Demokrat Mahakam Ulu Kelawing Bayau.

“Para saksi hadir dan dikonfirmasi di antaranya terkait pengetahuan saksi soal dugaan adanya aliran sejumlah uang untuk dukungan pencalonan tersangka AGM pada musyawarah daerah dalam rangka pemilihan Ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur,” katanya kepada wartawan, Jumat (1/4/2022).

AGM diketahui pernah meminta uang kepada seorang pengusaha sebesar Rp1 miliar. Duit tersebut digunakan untuk maju sebagai Ketua DPD Demokrat Kalimantan Timur atau Kaltim.

Hal tersebut dipaparkan dalam pembacaan sidang dakwaan dengan tersangka Direktur Utama PT Borneo Putra Mandiri Ahmad Zuhdi alias Yudi.

Dalam surat dakwaan, permintaan itu disampaikan oleh orang kepercayaan AGM, yakni Asdarussalam kepada Yudi.

“Asdarussalam menyampaikan supaya terdakwa [Zuhdi] membantu AGM sebesar Rp 1 miliar rupiah yang sementara sedang mengikuti pemilihan Ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur di Samarinda,” tulis surat dakwaan.

Yudi lalu ingin mencairkan termin pekerjaan peningkatan Kantor Pos Waru senilai Rp 1,5 miliar. Setelah itu, mendatangi Kantor Sekda Kabupaten PPU. Akan tetapi mendapat jawaban uang tersebut belum bisa dicairkan.

Anak buah AGM mencari cara pencairan uang dengan meminjam dana simpanan Korpri sebesar Rp1 miliar.

Pihak Korpri bersedia meminjamkan dana tersebut karena Yudi memiliki beberapa termin proyek yang masih belum dicairkan, termasuk peningkatan Kantor Pos Waru.

“Setelah menerima uang tersebut, terdakwa [Yudi] menyerahkannya kepada Hajrin Zainudin sebagai Staf Administrasi PT Borneo Putra Mandiri dan memintanya untuk memberikannya kepada Supriadi alias Usup yang sedang mendampingi AGM di Samarinda,” papar surat dakwaan.

Asdarussalam merupakan orang kepercayaan AGM. Sebelum menjabat sebagai bupati, AGM menunjuk Asdarussalam sebagai salah satu tim suksesnya.

AGM bahkan memberikan titah bahwa apa yang disampaikan Asdarussalam sama saja dengan ucapannya.

KPK pun memanggil Sultan Pontianak Syarif Machmud Melvin Alkadrie. Akan tetapi dia tidak hadir dan tanpa konfirmasi pada tim penyidik.

“Surat panggilan akan segera dikirimkan kembali dan KPK mengimbau untuk kooperatif hadir pada jadwal yang ditentukan berikutnya,” jelas Ali.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper