Bisnis.com, JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah membuka pendaftaran bagi para calon Taruna Akademi Polisi (Akpol) Tahun 2022. Ada sejumlah hal yang harus diperhatikan, khususnya terkait syarat dan cara pendaftaran Taruan Akpol 2022.
Rekrutmen Akpol ini tertuang dalam Pengumuman Nomor: Peng/19/III/DIK.2.1./2022 tentang Penerimaan Terpadu Taruna/i Akpol Tahun Anggaran 2022.
Para pendaftar dapat mengunjungi laman https://penerimaan.polri.go.id. Adapun, pendaftaran telah dibuka sejak 30 Maret 2022 hingga 18 April 2022.
Dalam surat pengumuman tersebut, korps Bhayangkara menerima sebanyak 175 peserta didik yang terdiri dari 150 pria dan 25 wanita.
Berikut Ini syarat dan cara Daftar Taruna Akpol 2022:
Cara Daftar Taruna Akpol 2022
a. Pendaftar membuka website penerimaan anggota Polri dengan alamat website penerimaan.polri.go.id.
b. Pendaftar memilih jenis seleksi Taruna/i Akpol pada halaman utama website (apabila peserta mengalami kesulitan dapat dibantu oleh panitia daerah).
c. Mengisi form registrasi yang berkaitan dengan identitas pendaftar, memasukkan NIK yang telah terdaftar di Disdukcapil, identitas orang tua dan keterangan lain sesuai format dalam website;
d. Pendaftar wajib memberikan data yang benar dan akurat pada form registrasi online, mengecek dengan teliti data yang dimasukkan dalam form registrasi.
e. Setelah berhasil mengisi form registrasi online selanjutnya pendaftar akan mendapatkan nomor registrasi online beserta usemame dan password, yang selanjutnya digunakan untuk melakukan login menuju halaman dashboard pendaftar (berisi fitur untuk mengecek informasi perkembangan tahapan seleksi dan nilai seluruh tahapan seleksi yang diikuti oleh pendaftar) serta upload berkas pendaftaran yang disediakan.
f. Pendaftar akan mendapat cetak form registrasi online yang digunakan untuk verifikasi di Polres;.
g. Batas waktu verifikasi data pendaftar terhitung selama pendaftaran online ber1angsung sesuai jadwal pendaftaran dan tidak ada toleransi perpanjangan.
Syarat Daftar Taruna Akpol 2022
Persyaratan umum bagi pendaftar Taruna Akpol 2022 yakni:
a. Warga Negara Indonesia (pria atau wanita);
b. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
d. Sehat jasmani dan rohani (surat keterangan sehat dari institusi kesehatan);
e. Berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun pada saat diangkat menjadi anggota Polri;
f. Tidak pemah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (SKCK);
g. Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela
Syarat khusus bagi para pendaftar Taruna Akpol 2022 yakni:
1. Bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI.
2. Harus berijazah serendah-rendahnya SMA/MA jurusan IPA/IPS, bukan lulusan dan atau berijazah Paket A, B, dan C.
3. Bagi lulusan tahun 2022 (yang masih kelas XII) nilai rapor rata-rata semester V kelas XII
minimal 80,00 atau nilai rapor rata-rata minimal A bagi yang menggunakan alphabet (A, B,
C, D), khusus untuk Papua dan Papua Barat nilai rapor rata-rata semester V kelas XII
minimal 70,00 atau nilai rapor rata-rata minimal B bagi yang menggunakan alphabet.
4. Berusia minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun pada saat pembukaan Pendidikan.
5. Tinggi dan berat badan minimal harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yakni pria 165 cm dan perempuan 163 cm.
6. Belum pemah menikah secara hukum positif/agama/adat, belum pernah hamil/melahirkan, belum pernah memiliki anak biologis (anak kandung) dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan.
7. Tidak bertato dan tidak memiliki tindik telinga atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat.
8. Bagi peserta calon Taruna/i yang telah gagal/tidak memenuhi syarat dalam proses seleksi karena melakukan tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) tidak dapat mendaftar Kembali.
9. Mantan Taruna/i atau Siswa/i yang diberhentikan tidak dengan hormat dari proses pendidikan oleh lembaga pendidikan yang dibiayai oleh anggaran negara tidak dapat mendaftar.
10. Dinyatakan bebas narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh panitia pusat/panitia daerah.
11. Tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal lka.
12. Tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial dan norma hukum.
13. Membuat surat pernyataan bermaterai bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan ditugaskan pada semua bidang tugas.
14. Kepolisian yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali.
15. Membuat surat pernyataan bermaterai untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan, menjanjikan dan menjamin dapat membantu meluluskan dalam proses seleksi penerimaan terpadu yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali.
16. Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri, harus mendapat pengesahan dari Dikdasmen Kemendikbud.
17. Berdomisili minimal 1 tahun di wilayah Polda tempat mendaftar terhitung pada saat pembukaan pendidikan dengan melampirkan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga, apabila terbukti melakukan duplikasi/pemalsuan/rekayasa keterangan akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.
18. Bagi peserta calon Taruna/i yang berasal dari SMA Taruna Nusantara dan SMA Krida Nusantara yang masih kelas XII dapat mendaftar di Polda asal sesuai alamat KTP/KK atau dapat mendaftar untuk SMA Taruna Nusantara di Polda Jateng dan DIY sedangkan untuk SMA Krida Nusantara di Polda Jabar, dengan ketentuan mengikuti kuota kelulusan/perankingan pada Polda asal sesuai domisili KTP/KK.
19. Bersedia menjalani lkatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 (sepuluh) tahun terhitung saat diangkat menjadi Perwira Polri.
20. Memperoleh persetujuan dari orang tua/wali.
21. Tidak terikat perjanjian lkatan Dinas dengan suatu instansi lain.
22. Bagi calon Taruna/i yang dinyatakan lulus terpilih agar melampirkan kartu BPJS Kesehatan.
23. Bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai/karyawan harus mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan dan bersedia diberhentikan dari status pegawai/karyawan, bila diterima dan mengikuti Pendidikan pembentukan Tarunafl Akpol.
24. Mengikuti dan lulus pemeriksaan/pengujian sesuai ketentuan.
Untuk info lengkap soal pendaftaran Akpol pendaftar dapat mengunjungi https://penerimaan.polri.go.id.