Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas bersama-sama mengklarifikasi terkait isu soal hilangnya Madrasah dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Nadiem menegaskan bahwa tidak pernah ada niat pemerintah menghapus Madrasah dari Sisdiknas. Dia menyatakan bahwa isu yang menyebut pemerintah sengaja menghilangkan Madrasah dari Sisdiknas tidaklah masuk akal.
"Sedari awal tidak ada keinginan ataupun rencana untuk menghapus sekolah, Madrasah atau bentuk-bentuk satuan pendidikan lain dari sistem pendidikan nasional. Sebuah hal yang tidak masuk akal dan tidak pernah terbersit sekalipun di benak kami," kata Nadiem dalam video yang diunggah di akun Instagramnya, dikutip Rabu (29/3/2022).
Menurutnya, Madrasah tetap masuk Sisdiknas dan diatur melalui batang tubuh RUU Sisdiknas. Dia mengatakan penamaan spesifik jenis sekolah akan dipaparkan di bagian penjelasan agar tidak terikat di tingkat UU sehingga lebih fleksibel.
"Sekolah maupun Madrasah secara substansi tetap menjadi bagian dari jalur-jalur pendidikan yang diatur dalam batang tubuh RUU Sisdiknas. Namun penamaan secara spesifik seperti SDN, MI, SMP dan MTs atau SMA, SMK dan MA akan dipaparkan di bagian penjelasan," ujarnya.
Nadiem menyatakan pihaknya selalu berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) dalam menentukan program pendidikan, termasuk dalam proses revisi RUU Sisdiknas.
"Kemendikbudristek selalu bekerja sama dan berkoordinasi dengan Kementerian Agama terkait berbagai upaya dan program-program peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia dengan mengedepankan gotong-royong dan inklusif. Semangat tersebut juga kami bawa ke dalam proses revisi RUU Sisdiknas," jelas Nadiem.
Nadiem pun menyampaikan ada 4 hal pokok yang diformulasikan dalam RUU Sisdiknas, yakni pertama, kebijakan standar pendidikan yang mengakomodasi keragaman antara daerah dan inovasi.
Kedua, kebijakan wajib belajar dilengkapi dengan kebijakan hak belajar.
Ketiga, kebijakan penataan profesi guru agar semakin inklusif dan profesional. Keempat, kebijakan peningkatan otonomi serta perbaikan tata kelola pendidikan tinggi.
Senada, Yaqut Cholil Qoumas mengatakan pihaknya selalu berkoordinasi dengan Kemendikbudristek selama proses revisi RUU Sisdiknas berjalan.
"Menyambung pernyataan Mas Menteri tadi bahwa benar di Kementerian Agama selalu berkomunikasi dan berkoordinasi secara erat dengan Kemendikbudristek sejak awal proses revisi RUU Sisdiknas," ujar Menag yang akrab disapa Gus Yaqut itu.
Yaqut menuturkan eksistensi Pesantren dan Madrasah meningkat sejak RUU Sisdiknas dihadirkan. Dia menyebut Madrasah hingga Pesantren masuk batang tubuh dan pasal-pasal dalam RUU Sisdiknas.
"Sampai saat ini RUU Sisdiknas telah memberikan perhatian kuat terhadap eksistensi Pesantren dan Madrasah, nomenklatur madrasah dan pesantren juga masuk dalam batang tubuh dan pasal-pasal RUU Sisdiknas," ujarnya.
Menag Yaqut mengaku yakin dengan mengusung kemerdekaan dan fleksibilitas dalam RUU Sisdiknas untuk pembelajaran seluruh peserta didik di Indonesia akan meningkat dan kualitas sistem pendidikan di Indonesia akan semakin membaik di masa depan.