Bisnis.com, JAKARTA-Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memutus hukuman denda sebesar Rp1 miliar terhadap terdakwa korporasi PT Sinarmas Asset Management terkait perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengemukakan terdakwa korporasi PT Sinarmas Asset Management telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perkara tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan kedua primair dan dakwaan kedua subsidair.
"Dalam perkara ini, negara mengalami kerugian keruangan sebesar Rp16,8 triliun," tutur Ketut di Kejagung, Rabu (30/3/2022).
Baca Juga
Ketut menjelaskan terdakwa PT Sinarmas Asset Management dijatuhi hukuman denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan jika tidak dibayar, maka asetnya akan disita oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dilelang dan menutup kerugian negara yang muncul akibat korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
"Terdakwa dijatuhi hukuman pidana denda sebesar Rp1 miliar. Jika terdakwa korporasi tidak mampu membayarnya, maka asetnya akan disita dan dilelang untuk menutup kerugian negara," katanya.
Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut SAM membayar uang senilai lebih dari Rp70 miliar. Kasus Jiwasraya sendiri telah menyeret lebih dari 10 manager investasi.