Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polda Banten Bongkar Mafia Minyak Goreng, Begini Modusnya!

Modus mafia minyak goreng di Banten adalah mengemas ulang minyak goreng curah menjadi seolah-olah premium.
Tim Satgas Pangan Sumatra Utara saat meninjau gudang produsen minyak goreng kemasan yang berada di Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara, Jumat (18/2/2022). - Bisnis/Nanda Fahriza Batubara
Tim Satgas Pangan Sumatra Utara saat meninjau gudang produsen minyak goreng kemasan yang berada di Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara, Jumat (18/2/2022). - Bisnis/Nanda Fahriza Batubara

Bisnis.com, JAKARTA -- Polda Banten membongkar praktik penimbunan minyak goreng di sebuah gudang di Kabupaten Serang.

Tim penyidik membongkar dan menemukan sebuah gudang milik CV. Jongjing Pratama di Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang yang memproduksi ulang ribuan botol minyak goreng.

Modus mafia minyak goreng itu adalah mengemas ulang minyak goreng curah menjadi seolah-olah premium.

Kepala bidang Humas Polda Banten Komisaris Besar Shinto Silitonga mengatakan terbongkarnya gudang minyak goreng ini setelah tim Ditreskrimsus Polda Banten menelisik informasi masyarakat.

Mereka menemukan indikasi kecurangan dalam pendistribusian minyak goreng curah yang dikemas dalam botol plastik berhadiah sabun cuci merek Total.

"Sebagai promo untuk menarik minat beli masyarakat, setiap pembelian satu liter minyak goreng kemasan botol dengan merek Laban diberikan hadiah sabun cuci Total," kata Shinto, dilansir dari Tempo, Rabu (30/3/2022).

Minyak goreng yang sudah dikemas dalam botol isi 1 liter dengan merek Laban itu dijual Rp 20 ribu. Isi dan warnanya sama dengan minyak goreng curah dalam plastik.

Penyidik menemukan fakta badan usaha tersebut tidak memiliki izin edar dan pengajuan SNI bahkan menggunakan minyak goreng curah produksi badan usaha lain untuk diajukan dalam pengujian laboratorium. Logo halal pada kemasan juga tidak memiliki sertifikat halal.

"Dalam label kemasan disebutkan seolah-olah produk minyak goreng Laban mengandung vitamin A yang faktanya ternyata tidak sesuai," kata Shinto.

Badan usaha tersebut bukan merupakan bagian dari rantai ekonomi dalam peredaran minyak goreng curah, sehingga tidak memiliki waktu dan jalur distribusi lanjutan minyak goreng yang jelas.

Walaupun badan usaha tersebut memiliki Nomor Induk Berusaha Perdagangan Besar komoditi minyak nabati dan hewani, mereka melakukan pengemasan ulang minyak goreng curah seolah-olah produsen atau pabrikan penghasil minyak goreng kemasan tanpa dilengkapi izn usaha industri.

"Modus operandi adalah mengemas ulang minyak goreng curah dalam kemasan baru dengan harga jual dinaikkan," kata Shinto.

Harga jual yang semestinya Rp 14 ribu sesuai ketentuan dalam Permendag No. 11 Tahun 2022 tentang harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng curah menjadi Rp 20 ribu, sehingga terdapat peningkatan ekonomis senilai Rp 6.000 per liter minyak goreng tersebut.

Atas perbuatan itu Polda Banten menetapkan AR 28 tahun Direktur utama CV. Jongjing Pratama sebagai tersangka dan memeriksa 10 orang karyawan maupun pemasok kemasan botol minyak goreng sebagai saksi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Edi Suwiknyo
Sumber : Tempo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper