Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kronologi Lengkap Kisruh IDI Versus Eks Menkes Dokter Terawan Berujung Pemecatan Permanen

Mantan Menkes Terawan Agus Putranto dipecat permanen dari keanggotaan IDI, karena dinilai melanggar etika kedokteran saat menjalankan tugas sebagai dokter. Berikut kronologi lengkapnya.
Tangkapan layar - Eks Menteri Kesehatan Dokter Terawan meraih gelar Profesor Kehormatan (Guru Besar Tidak Tetap) Ilmu Pertahanan Bidang Kedokteran Militer, Fakultas Kedokteran Militer, Universitas Pertahanan (Unhan) pada Januari 2022. JIBI/Bisnis-Nancy Junita @youtube Gilbert Lumoindong
Tangkapan layar - Eks Menteri Kesehatan Dokter Terawan meraih gelar Profesor Kehormatan (Guru Besar Tidak Tetap) Ilmu Pertahanan Bidang Kedokteran Militer, Fakultas Kedokteran Militer, Universitas Pertahanan (Unhan) pada Januari 2022. JIBI/Bisnis-Nancy Junita @youtube Gilbert Lumoindong

Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Menteri Kesehatan dokter Terawan Agus Putranto resmi dipecat permanen dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), karena dinilai melanggar etika kedokteran saat menjalankan tugas sebagai dokter. 

PB IDI menyebut pemberhentian tersebut akan dilaksanakan selambat-lambatnya dalam 28 hari kerja. Pemecatan itu dilakukan berdasarkan hasil keputusan Muktamar ke-31 IDI di Banda Aceh, Jumat (25/3/2022).

Ada dua hal yang memicu persoalan itu dan berujung pada pemecatan dengan alasan melanggar Kode Etik Kedokteran Indonesia (Kodeki), yaitu terapi terapi "cuci otak" (brainwash) dengan metode digital substraction angiography (DSA) untuk mengatasi stroke/penyumbatan di pembuluh darah, dan vaksin Nusantara untuk mencegah infeksi Virus Corona (Covid-19).

Terapi DSA diklaim sebagai inovasi metode medis Terawan yang kala itu menjabat sebagai Kepala RSPAD Gatot Soebroto serta Dokter Kepresidenan Republik Indonesia.

Kronologi 2013-2016 soal DSA

Dalam Salinan surat MKEK yang diunggah okter Nirwan Satria yang juga Pengurus IDI Jambi lewat akun twitternya @nirwan_satria, disebutkan bahwa Terawan telah melakukan tindakan terapi/pengobatan terhadap stroke iskemik yang dikenal sebagai brain washing (BW) atau brain spa (BS), melalui diagnositik DSA sejak Juli 2013, dan metode tersebut pada saat itu belum ada evidence based medicine (EBM).

“Terlapor telah beraudiensi di kantor MKEK PB IDI (30 Agustus 2013). MKEK menyarankan terlapor menuliskan dasar-dasar medis tersebut di dalam majalah ilmiah/bulletin di RSPAD,” tulis MKEK IDI yang disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat dengan DPR-RI (9/4/2018) oleh Ketua MKEK Pusat Dr. Broto Wasisto (almarhum).

“Beliau menyanggupi untuk menuliskannya dalam majalah neurologi, dalam waktu 3 bulan mulai saat 30 Agustus 2013, namun sampai sekarang tidak ada laporan ke MKEK.”

IDI memanggil para ahli

Selanjutnya, pada tahun 2015-2016 MKEK telah menerima laporan dan pandangan etik dari anggota MKEK PB IDI tentang kontroversi mengenai BW.

MKEK pun telah mengundang, mendengar dan memeriksa Prof. Dr. Moh. Hasan Mahfoed, Sp (K), Ketua Pengurus Pusat PP Perdossi dan dosen FK Airlangga pada 2 Oktober 2015.

Selain itu, MKEK pun telah mengundang, mendengar dan memeriksa Prof. Dr. Teguh A.S Ranakusuma, SpS(K) pada 2 Oktober 2015 dan Prof. Dr. Irawan Yusuf, Ph.D pada 11 Oktober 2016.

“Telah membaca dan menganilisis rujukan kembali kasus etik kedokteran Dr. TAP dari MKEK IDI Wilayah DKI ke MKEK PB IDI, melalui surat: No. 290/IDI/WilJKT/IX/2016,” tulis MKEK.

Tahun 2016 IDI mengundang kembali para ahli

Kemudian, tim MKEK menerima laporan dugaan pelanggaran etik dari PP Perhimpunan Dokter Saraf Indonesia (Perdossi) pada tahun 2016, ditemukan juga keberatan dari PP Perdossi.

Salah satunya terkait mengiklankan diri berlebihan, laporan biaya besar tindakan yang belum ada EBM-nya, dan pengiklanan besar-besaran tersebut membuat keresahan di kalangan anggota Perdossi maupun pasien-pasien neorologi.

“Terlapor (Terawan Agus Putranto) telah diundang ke MKEK sebanyak 6 kali dan hanya memberi jawaban empat kali, serta tampaknya tidak ada itikad baik untuk datang dan berkomunikasi dengan MKEK PB IDI,” tulis dokumen itu.

Sesuai keputusan Mukernas IDI di Lampung 2017, maka bila terlapor tetap tidak datang, sidang kemahamahan MKEK PB IDI akan dilakukan tanpa kehadiran terlapor (in absentia).

Keterangan Prof. Dr. Moh. Hasan Mahfoed

Proses penilaian pelanggaran etika dilanjutkan dengan mendengarkan kesaksian ahli. MKEK pun telah mengundang kembali Prof. Dr. Moh. Hasan Mahfoed, Sp (K), Ketua Pengurus Pusat PP Perdossi dan dosen FK Airlangga pada 16 Januari 2018.

Hasan Mahfoed mengatakan DSA di bidang neorologi disebut celebral angiography, digunakan untuk diagnosis gangguan pembuluh darah otak (stroke iskemik), di mana di RS tipe A, DSA bukan hal yang baru tetapi sudah rutin dilaksanakan untuk diagnostik, bukan diperuntukkan sebagai sarana terapi/pengobatan, apalagi untuk prevensi/pencegahan stroke. Mereka menyebut DSA bukan brain washing (BW).

Kenyataannya, promosi BW luar biasa gencar di semua media sosial, media massa elektronik dan lain-lain, sehingga di masyarakat timbul anggapan cuci otak atau BW cara baru yang patut dicoba terutama bagi penderita stroke.

Bahwa tayangan promo Brain spa di Metro TV, Jumat, 16 November 2012 menyebut “Inilah satu-satunya model baru di Indonesia, bahkan di dunia” adalah berlebihan dan tidak sesuai dengan guidenes/ panduan stroke iskemik yang ada.

Hasan Mahfoed pun dalam kesaksiannya mengatakan Terawan pernah melakukan BW pada pasien stroke perdarahan dimana pemberian heparin merupakan kontradiksi dan kondisi pasien tidak membaik.

Seorang sejawat di RSUD Dr. Soetomo telah melakukan BW dengan metode DSA, tetapi pasien meninggal sesudah BW sehingga BW dilarang hingga sekarang di rumah sakit tersebut hingga sekarang. Lagi pula BW tidak memiliki bukti ilmiah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Halaman Selanjutnya
Kerangan Ahli
Penulis : Indra Gunawan
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper