Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aset Anak Disita, Kaharudin Ongko Punya Utang BLBI Rp8,2 Triliun!

Kaharudin Ongko merupakan obligor Bank Umum Nasional dan Bank Arya Panduarta, yang memperoleh BLBI saat krisis moneter lalu. Total BLBI yang masih ditanggung oleh Kaharudin senilai Rp8,2 triliun.
Ilustrasi aset obligor BLBl./BISNIS-Suselo Jati
Ilustrasi aset obligor BLBl./BISNIS-Suselo Jati

Bisnis.com, JAKARTA -- Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau Satgas BLBI menyita dua aset Irjanto Ongko terkait kewajiban kepada negara dari orang tuanya, obligor BLBI Kaharudin Ongko.

Aset yang disita berupa dua bidang tanah dan bangunan di kawasan Setiabudi, Jakarta resmi disita.

Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban menjelaskan bahwa hingga saat ini Kaharudin Ongko belum menyelesaikan seluruh kewajibannya kepada negara.

Kaharudin merupakan obligor Bank Umum Nasional dan Bank Arya Panduarta, yang memperoleh BLBI saat krisis moneter lalu.

Sebelum penyitaan aset hari ini, Satgas BLBI juga menyita aset lain Kaharudin Ongko senilai Rp630 miliar.

Aset yang disita berupa tanah sesuai SHGB No. 17/Jagir seluas 31.530 m2 yang terletak di Wonokromo, Surabaya. Aset tersebut merupakan barang jaminan dalam rangka penyelesaian kewajiban pemegang saham kepada pemerintah.

“Penyitaan dilaksanakan sebagai bagian upaya negara mendapatkan kembali dana BLBI yang telah dikucurkan kepada Bank Umum Nasional sebesar Rp7,82 triliun,” ujar Direktur Jenderal Kekayaan Negara sekaligus Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban dalam keterangan resminya, Rabu (23/2/2022).

Keberadaan Misterius 

Keberadaan Kaharudin Ongko masih misterius. Ada yang bilang dia berada di Singapura. Namun ada juga yang menyebut  dia tidak berada di negeri Jiran tersebut.

KBRI Singapura telah mengirim surat panggilan kepada 8 obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang puluhan tahun sembunyi di negeri Jiran tersebut.

Pihak KBRI menjelaskan bahwa dari 8 surat yang disampaikan, hanya 5 yang sampai ke tangan para pengemplang BLBI. Kelimanya antara lain Sjamsul Nursalim, Setiawan Harjono, Sujanto Gondokusumo, Trijono Gondokusumo dan Kwan Benny Ahadi.

Sementara 3 surat lainnya yakni Kaharudin Ongko, Agus Anwar dan Hendrawan Harjono dikembalikan karena orang yang dimaksud tidak berada di alamat tersebut.

"Kami telah berkoordinasi dengan Satgas BLBI di Jakarta, dan telah mengirimkan surat-surat pemanggilan kepada mereka sesuai permintaan satgas," ungkap Pensosbud KBRI Singapura Ratna Lestari kepada Bisnis, dikutip lagi Senin (20/9/2021).

Dalam catatan Satgas, Agus Anwar memiliki tempat tinggal di 391A Orchad Road Tower A#24-01 Ngee Ann City, Singapore 238873. Kaharudin Ongko juga memiliki alamat di kawasan Peterson Hill, Singapura.

Sementara, duo Bank Aspac yakni Setiawan dan Hendrawan masing-masing memiliki alamat di Peninsula Plaza, North Bridge Road, Singapura dan 4 Shenton Way, SGX Centre 2, Singapura.

Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono, duo petinggi Bank Asia Pacifik (Aspac), dipanggil terkait hak tagih BLBI senilai Rp3,57 triliun.

Sementara Agus Anwar adalah eks pemilik Bank Pelita. Dia dipanggil terkait tagihan BLBI hampir Rp740 miliar.

Adapun pemanggilan Kaharudin Ongko oleh Satgas terkait hak tagih BLBI senilai Rp8,2 triliun. Jumlah itu terdiri atas hak tagih atas nama Bank Arya Panduartha senilai Rp359,4 miliar dan Bank Umum Nasional senilai Rp7,8 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper