Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai mencurigakan sebesar Rp63 juta, dokumen transaksi hingga barang elektronik dari Direktorat Impor Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengemukakan bahwa penyitaan itu dilakukan setelah perkara dugaan tindak pidana korupsi impor besi dan baja tahun anggaran 2016-2021 naik ke tahap penyidikan.
Ketut mengatakan selain menggeledah dan menyita sejumlah barang mencurigakan di Direktorat Impor Kementerian Perdagangan, tim penyidik Kejagung juga menyita puluhan dokumen dari Data Center Pusat Data dan Sistem Informasi (PDSI) Sekretariat Jenderal Kementerian Perdagangan.
"Telah disita barang bukti elektronik, dokumen dan uang tunai sejumlah Rp63 juta," kata Ketut di Kejagung, Selasa (22/3/2022).
Ketut mengemukakan bahwa penggeledahan dan penyitaan juga dilakukan tim penyidik Kejagung di tiga lokasi perusahaan swasta yaitu di PT Bangun Era Sejahtera, PT Perwira Adhitama Sejati dan PT Intisumber Bajasakti.
"Penggeledahan dan penyitaan dilakukan untuk mencari tambahan barang bukti," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Kejagung menaikkan perkara dugaan tindak pidana korupsi impor baja dan besi pada kawasan berikat ke tahap penyidikan, meskipun belum ada tersangka.
Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus pada Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan bahwa tim penyidik Kejagung telah menemukan dua alat bukti yang cukup dan menemukan peristiwa tindak pidana untuk menaikkan perkara tersebut ke tahap penyidikan.
Meskipun sudah naik ke tahap penyidikan, Febrie tidak menjelaskan lebih rinci siapa saja calon tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi impor baja dan besi itu.