Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polri Gali soal Jual Beli Porsche Doni Salmanan Rp4 Miliar

Bareskrim Polri mendalami transaksi jual beli mobil Porsche antara tersangka kasus Quotex, Doni Salmanan dengan selebgram Arief Muhammad senilai Rp4 miliar.
Crazy Rich Doni Salmanan/Instagram @donisalmanan
Crazy Rich Doni Salmanan/Instagram @donisalmanan

Bisnis.com, JAKARTA - Bareskrim Polri mendalami transaksi jual beli mobil Porsche antara tersangka kasus investasi bodong platform Quotex, Doni Salmanan dengan selebgram Arief Muhammad senilai Rp4 miliar.

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Kombes Pol. Reinhard Hutagaol mengatakan uang Rp4 miliar yang diterima Arief Muhammad dari jual beli Porsche tidak dikembalikan semuanya.

Mengingat transaksi yang dilakukan adalah jual beli, maka penyidik melakukan pendalaman untuk memastikan berapa harga wajar dari Porsche tersebut, sehingga bila ada selisih antara harga wajar dengan transaksi jual beli antara Doni Salmanan dan Arief Muhammad, maka selisihnya dapat disita karena diduga terkait pencucian uang.

"Kami cek nanti harga wajar nya," kata Reinhard saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (17/3/2022).

Penyidik telah menyita Porsche warna biru yang dibeli Doni Salmanan dari selebgram Arief Muhammad senilai Rp4 miliar sebagai barang bukti.

Menurut Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti yakni Abdul Fickar, seorang pedagang tidak dapat dipersalahkan dalam bentuk apapun, karena mereka tidak punya kewajiban mengurus atau menyelidiki dari mana sumber uang yang digunakan oleh pembeli untuk membeli mobil atau barang dagangannya

"Kecuali dapat dibuktikan bahwa pembelian tersangka kepada penjual dalam jumlah yang besar sebagai bagian TPPU, jika bisa dibuktikan bahwa jual-beli itu tidak wajar dan tidak logis," ujarnya.

Sementara itu, Arief Muhammad memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai saksi terkait aliran dana dari Doni Salmanan yang mengalir kepadanya dalam transaksi jual beli Porsche senilai Rp4 miliar.

Arief usai pemeriksaan di Bareskrim Polri mengatakan pemeriksaan terhadap dirinya terkait jual beli mobil antara dirinya dengan Doni Salmanan.

Dalam pemeriksaan tersebut, lanjut Arief, tidak ada dibahas terkait uang Rp4 miliar hasil jual beli Porsche apakah dibalikkan atau tidak kepada penyidik.

"Kebetulan untuk tadi dimintai keterangan belum ada pembahasan mengenai (pengembalian) itu sama sekali," kata Arief.

Namun, Arief menekankan dirinya akan kooperatif mengembalikan yang tersebut bila diminta oleh penyidik.

"Sebagai warga negara yang baik, saya akan kooperatif banget kalau misalnya penyidik membutuhkan itu. Apapun yang dibutuhkan penyidik kami akan kooperatif dan kami yakin penyidik profesional dan adil," ujar Arief.

Sementara itu, dalam perkara ini, Doni Salmanan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara.

Selain itu, Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper