Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Beredar Surat Kasus Kerangkeng, Bupati Langkat Lolos dari Jerat Hukum?

Dalam surat itu Terbit Rencana Peranginangin, maupun anaknya, Dewa Terbit Rencana Peranginangin tidak masuk dalam daftar tersangka kasus kerangkeng manusia.
Polisi memeriksa kerangkeng manusia yang berada di kediaman pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, Rabu (26/1/2022)./Antara
Polisi memeriksa kerangkeng manusia yang berada di kediaman pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, Rabu (26/1/2022)./Antara

Bisnis.com, MEDAN - Sejauh ini, Polda Sumatra Utara belum menetapkan tersangka kasus kerangkeng manusia Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin.

Padahal, petugas kepolisian menemukan dugaan tindak penganiayaan yang menyebabkan sejumlah penghuni kerangkeng tewas.

Tak cuma itu, sejumlah lembaga telah mengungkapkan berbagai tindak keji yang diduga dilakukan beberapa oknum terhadap mereka. Seperti memaksa onani hingga menjilat alat kelamin anjing.

Belakangan ini, beredar penggalan surat yang diduga penetapan tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatra Utara atas kasus tersebut.

Pada surat itu, terdapat dua nama yang disinyalir bakal ditetapkan jadi tersangka dalam kasus tindak penganiayaan berujung kematian.

Kedua nama yang muncul adalah Hermanto Sitepu alias Atok dan kawan-kawan (dkk) serta Rajes Ginting dkk. Mereka diduga anggota organisasi masyarakat alias ormas yang dipimpin eks bupati tersebut.

Tidak ada nama Cana, sapaan populer Terbit Rencana Peranginangin, maupun anaknya, Dewa Terbit Rencana Peranginangin.

Padahal, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menduga keduanya turut bertindak tak manusiawi dan sangat kejam terhadap penghuni kerangkeng. Mulai dari memaksa penghuni berhubungan intim sesama jenis, menjilat kemaluan anjing dan lain sebagainya.

Kepala Bidang Humas Polda Sumatra Utara Kombes Hadi Wahyudi tidak membenarkan sekaligus tak pula menyangkal surat yang diperoleh itu.

"Kita tunggu rilis lengkap yang nanti akan kami sampaikan ya," kata Hadi kepada Bisnis, Senin (14/3/2022) petang.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatra Utara Kombes Tatan Dirsan Atmaja tidak menjawab pertanyaan mengenai kebenaran surat yang diperoleh Bisnis. Pada surat tersebut, terlihat tanda tangan diduga Tatan meski belum ada stempel resmi.

Terpisah, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu juga sudah memeroleh penggalan surat yang diduga penetapan tersangka kasus tindak penganiayaan berujung kematian terhadap sejumlah penghuni kerangkeng di rumah pribadi Cana.

Jika surat itu benar, maka Edwin menyoroti sosok yang namanya disebutkan. Selain tidak ada nama Cana dan sejumlah keluarganya yang diduga terlibat, ada pula singkatan dkk (dan kawan-kawan) yang membuat bingung.

"Tanya siapa saja dkk-nya itu," kata Edwin kepada Bisnis.

Edwin mendorong penegak hukum agar membuka perkembangan pengusutan kasus ini ke publik.

"Pertama kita belum mendapat penjelasan dari Polda, siapakah yang dimaksud Rajes, Atok dan kawan-kawan (dkk) itu. Jadi kita belum dapat penjelasannya siapa," kata Edwin.

Edwin menduga Atok dan Rajes cuma orang suruhan dan diduga jadi tumbal dalam kasus ini.

"Rajes itu diduga hanya bertindak berdasarkan perintah," kata Edwin.

Lebih lanjut, Edwin juga berharap aparat bersikap profesional dalam penanganan kasus ini. LPSK sendiri, kata Edwin, menemukan enam dugaan tidak pidana di dalamnya.

Yakni dugaan tindak perampasan kemerdekaan, dugaan perbudakan atau perdagangan orang, dugaan penganiayaan atau penyiksaan. Kemudian dugaan pembunuhan, dugaan penistaan agama dan kecelakaan kerja.

"Jangan ada kesan terhadap pembiaran, kesan terhadap kekebalan hukum terhadap pihak-pihak tertentu itu kemudian muncul kembali. Karena tentu tidak akan baik," katanya.

Juru bicara keluarga Terbit Rencana Peranginangin, Mangapul Silalahi, belum bisa banyak bicara mengenai beredarnya penggalan surat yang diduga penetapan tersangka tersebut.

Saat laporan ini diturunkan, Mangapul mengaku sedang berada di Mapolda Sumatra Utara.

"Oh begitu ya. Dari mana dapat surat itu?" ujar Mangapul. "Sekitar satu jam lagi bisa (lanjut wawancara)?".

Hingga laporan ini diturunkan, Bisnis belum dapat meminta keterangan dari Hermanto Sitepu alias Atok dan Rajes Ginting, dua nama yang tercantum dalam penggalan surat yang diduga penetapan tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah eks Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin.

Cana, sapaan populer Terbit Rencana Peranginangin, saat ini diduga terseret tiga tindak pidana hukum. Yakni kasus suap, kejahatan terhadap satwa dilindungi serta keberadaan penjara ilegal atau kerangkeng manusia.

Seperti diketahui, petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menemukan puluhan orang yang dikurung dalam unit kerangkeng saat menggeledah kediaman pribadi Cana di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, beberapa waktu lalu.

KPK menggeledah rumah itu berkaitan dengan kasus dugaan suap yang menjerat Cana, abang kandung dan sejumlah rekanan. Selain kerangkeng manusia, petugas juga menemukan berbagai jenis satwa dilindungi nan langka di rumahnya.

Mulai dari monyet hitam Sulawesi (Cynopithecus niger), satu ekor elang brontok (Spizaetus cirrhatus) hingga Orang Utan Sumatra (Pongo abelii).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper