Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terbaru! Ini Daftar Lengkap Daerah PPKM Level 4, 3 dan 2 di Jawa-Bali

Pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali pada 15-21 Maret 2022. Hal ini dilakukan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19.
Polisi meminta pengendara sepeda motor dengan plat nomor ganjil untuk putar balik saat penerapan ganjil genap dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di pintu masuk Pantai Bangsal Sanur, Denpasar, Bali, Sabtu (2/10/2021). Pemberlakuan ganjil genap yang digelar di tujuh titik pintu masuk objek wisata yang terletak di wilayah Sanur tersebut untuk mengantisipasi kerumunan pada libur akhir pekan sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19./Antara
Polisi meminta pengendara sepeda motor dengan plat nomor ganjil untuk putar balik saat penerapan ganjil genap dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di pintu masuk Pantai Bangsal Sanur, Denpasar, Bali, Sabtu (2/10/2021). Pemberlakuan ganjil genap yang digelar di tujuh titik pintu masuk objek wisata yang terletak di wilayah Sanur tersebut untuk mengantisipasi kerumunan pada libur akhir pekan sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali pada 15-21 Maret 2022. Hal ini dilakukan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19.

Perpanjangan PPKM di Jawa-Bali hingga 21 Maret 2022 ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri atau Inmendagri No.16/2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa-Bali yang diteken Mendagri Tito Karnavian pada Senin (14/3).

Berdasarkan beleid tersebut, wilayah aglomerasi Jabodetabek masih tetap berstatus PPKM Level 2. Namun, ada beberapa daerah di Jawa-Bali yang naik status ke level 3.

Beleid itu menyebutkan bahwa penetapan level wilayah berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan Menteri Kesehatan ditambahkan dengan indikator capaian vaksinasi dosis 2 dan vaksinasi dosis 2 lansia.

Berdasarkan ketentuan tersebut, penurunan dari level 3 ke level 2 ialah capaian total vaksiansi dosis 2 minimal 50 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 lansia minimal 40 persen.

Adapun, syarat untuk daerah turun dari level 2 ke level 1 ialah capaian vaksinasi dosis 2 minimal 70 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 lansia minimal 60 persen.

Berikut ini daftar lengkap daerah PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali berdasarkan Inmendagri No.16/2022:

PPKM Level 2:

DKI Jakarta

- Kepulauan Seribu

- Jakarta Barat

- Jakarta Timur

- Jakarta Utara

- Jakarta Selatan

- Jakarta Pusat

 

Banten

- Kota Tangerang

- Kabupaten Tangerang

- Kabupaten Serang

- Kabupaten Lebak

- Kota Tangerang Selatan

 

Jawa Barat

- Kota Sukabumi

- Kota Bogor

- Kota Bekasi

- Kabupaten Tasikmalaya

- Kabupaten Sukabumi

- Kabupaten Pangandaran

- Kota Depok

- Kota Cirebon

- Kabupaten Cianjur

- Kabupaten Ciamis

- Kabupaten Bogor

- Kabupaten Bekasi

 

Jawa Tengah:

- Kabupaten Rembang

- Kabupaten Purbalingga

- Kabupaten Kudus

- Kabupaten Kebumen

- Kabupaten Banjarnegara

- Kabupaten Jepara

- Kabupaten Grobogan

- Kabupaten Brebes

- Kabupaten Blora

 

Jawa Timur

- Kabupaten Tulungagung

- Kabupaten Trenggalek

- Kabupaten Situbondo

- Kabupaten Magetan

- Kabupaten Sidoarjo

- Kabupaten Ngawi

- Kabupaten madiun

- Kota Surabaya

- Kota Probolinggo

- Kota Mojokerto

- Kabupaten Kediri

- Kabupaten Tuban

- Kabupaten Sumenep

- Kabupaten Blitar

- Kabupaten Banyuwangi

- Kabupaten Probolinggo

- Kabupaten Pasuruan

- Kabupaten Mojokerto

- Kabupaten Lamongan

- Kota Pasuruan

- Kabupaten Jember

- Kabupaten Gresik

- Kabupaten Bojonegoro

Halaman Selanjutnya
Daerah Level 3 dan 4

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper