Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RUU Sisdiknas Komersialkan Pendidikan dan Rendahkan Martabat Guru?

RUU Sisdiknas akan melahirkan “Kastanisasi Sekolah”. RUU ini memperkenalkan entitas baru dalam persekolahan (Pasal 18 dan 21) bernama “Persekolahan Mandiri”. 
Sejumlah murid mengikuti Pembelajaran Tatap Muka di SDN 01 Pondok Labu, Jakarta, Senin (3/1/2021). Bisnis/Arief Hermawan P
Sejumlah murid mengikuti Pembelajaran Tatap Muka di SDN 01 Pondok Labu, Jakarta, Senin (3/1/2021). Bisnis/Arief Hermawan P

Kastanisasi Sekolah

Keenam, RUU Sisdiknas akan melahirkan “Kastanisasi Sekolah”. RUU ini memperkenalkan entitas baru dalam persekolahan (Pasal 18 dan 21) bernama “Persekolahan Mandiri”. 

Pengelolaan antara “Persekolahan” (umum/biasa) dengan “Persekolahan Mandiri” berbeda. Tujuan Persekolahan Mandiri untuk menghasilkan inovasi penyelenggaraan persekolahan dalam rangka mengembangkan kompetensi dan karakter Pelajar (Pasal 21 ayat 1). Bahkan dalam menghasilkan inovasi, Persekolahan Mandiri menetapkan standar input dan standar proses masing-masing sesuai dengan konteks dan kebutuhan pembelajarannya (Pasal 21 ayat 2). Artinya akan ada sekolah yang diperlakukan istimewa oleh pemerintah, dengan membuka ruang inovasi apalagi dengan standar input berbeda.

Diperkuat dalam naskah akademik, sekolah jenis ini diperbolehkan mengembangakn kurikulum mandiri.

Artinya sekolah tersebut memiliki keistimewaan mengembangkan standar sendiri yang berbeda dari sekolah umum biasa.

Ini persis sama dengan model Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) yang pernah dibuat pemerintah dan kenyataannya sangat diskriminatif. Padahal kebijakan Kemdikbudristek mengenai “Zonasi dalam PPDB siswa” sejak 2017 justru dalam rangka menghapus kastanisasi dan favoritisme sekolah di tengah masyarakat.

Keberadaan Persekolahan Mandiri sangat bertolak belakang dengan semangat keadilan dalam pendidikan.

Keberadaan sekolah yang diperlakukan khusus menjadi kasta tertinggi, jauh hari sudah dibatalkan MK seperti kasus RSBI. Artinya berdasar Keputusan MK tersebut, keberadaan sekolah semacam ini bertentangan dengan UUD 1945 dan Pancasila.

Oleh sebab itu keberadaan jalur Persekolahan Mandiri dalam RUU Sisdiknas akan menciptakan kasta-kasta antarsekolah. Bayangkan, jika persekolahan mandiri diterapkan dalam sekolah negeri. Hal ini akan menciptakan kesenjangan baru dan menghidupkan kembali pelabelan (labelling) sekolah ‘elit’, ‘favorit’ dan ‘unggul’.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Indra Gunawan
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper