Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anwar Abbas Sayangkan Nama MUI Hilang dari Logo Halal Baru

Anwar Abbas sayangkan logo halal tak cantumkan nama MUI.
Logo Halal Indonesia dari Kementerian Agama (Kemenag).
Logo Halal Indonesia dari Kementerian Agama (Kemenag).

Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas mengatakan bahwa masalah sertifikasi halal dan logonya, dulu ada di lembaganya.

Hal ini karena semua yang berkaitan dengan hal tersebut hanya diurus MUI. Dengan adanya regulasi baru, urusan itu pindah ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

“Meskipun demikian, fatwa menyangkut masalah kehalalan produk menurut undang-undang yang ada memang masih menjadi tanggung jawab MUI,” katanya melalui pesan instan kepada wartawan, Minggu (13/3/2022).

Anwar menjelaskan bahwa berdasarkan fatwa dari MUI itu BPJPH mengeluarkan sertifikat halal terhadap semua produk. Untuk memberikan kejelasan kepada masyarakat luas bahwa sebuah produk tersebut telah halal, maka perlu untuk dipasang logo pada produk tersebut.

Sementara untuk membuat logo yang akan dipasangkan, kalau sebelumnya menjadi hak dan wewenang MUI, kini berdasarkan regulasi baru menjadi hak dan wewenang dari Kemenag atau BPJPH.

“Cuma sayang dalam logo yang baru kata MUI sudah hilang sama sekali. Padahal dalam pembicaraan di tahap-tahap awal saya ketahui ada tiga unsur yang ingin diperlihatkan dalam logo, tersebut yaitu kata BPJPH, MUI, dan kata halal di mana kata MUI dan kata halal ditulis dalam bahasa arab,” jelasnya.

Setelah logo diumumkan, kata BPJPH dan MUI hilang. Hanya ada kata halal yang ditulis dalam bahasa arab dan dibuat dalam bentuk kaligrafi.

Anwar menuturkan bahwa ini membuat banyak orang nyaris tidak lagi tahu logo itu adalah kata halal dalam bahasa Arab. Kepentingan artistik yang diwarnai keinginan untuk mengangkat masalah budaya bangsa penyebabnya.

Di sisi lain, tambah Anwar, banyak orang menyebut logo tersebut terlihat bukan kata halal dalam tulisan arab, melainkan gambar gunungan yang ada dalam dunia perwayangan.

Menurutnya, logo tersebut tidak bisa menampilkan apa yang dimaksud dengan kearifan nasional seperti tujuan awal. Ini karena budaya bangsa bukan hanya Jawa

“Sehingga kehadiran dari logo tersebut menurut saya menjadi terkesan tidak arif karena di situ tidak tercerminkan apa yang dimaksud dengan keindonesiaan yang kita junjung tinggi tersebut, tapi hanya mencerminkan kearifan dari satu suku dan budaya saja dari ribuan suku dan budaya yang ada di negeri ini,” ucapnya.

Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham mengatakan bahwa Label Halal Indonesia secara filosofi mengadaptasi nilai-nilai ke-Indonesian.

Bentuk dan corak yang digunakan merupakan artefak-artefak budaya yang memiliki ciri khas yang unik berkarakter kuat dan merepresentasikan Halal Indonesia.

“Bentuk Label Halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk Gunungan dan motif Surjan atau Lurik Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas. Ini melambangkan kehidupan manusia,” katanya melalui keterangan pers, Sabtu (13/3/2022).

"Bentuk gunungan itu tersusun sedemikian rupa berupa kaligrafi huruf arab yang terdiri atas huruf Ha, Lam Alif, dan Lam dalam satu rangkaian sehingga membentuk kata Halal," lanjutnya menerangkan.

Bentuk tersebut menggambarkan bahwa semakin tinggi ilmu dan semakin tua usia, maka manusia harus semakin mengerucut (golong gilig) manunggaling Jiwa, Rasa, Cipta, Karsa, dan Karya dalam kehidupan, atau semakin dekat dengan Sang Pencipta.

Sedangkan motif Surjan yang juga disebut pakaian takwa mengandung makna-makna filosofi yang cukup dalam. Di antaranya bagian leher baju surjan memiliki kancing 3 pasang (6 biji kancing) yang kesemuanya itu menggambarkan rukun iman.

Selain itu motif surjan/lurik yang sejajar satu sama lain juga mengandung makna sebagai pembeda/pemberi batas yang jelas.

"Hal itu sejalan dengan tujuan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia untuk menghadirkan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk," imbuh Aqil Irham.

Aqil Irham menambahkan bahwa Label Halal Indonesia menggunakan ungu sebagai warna utama label dan hijau toska sebagai warna sekundernya.

"Ungu adalah warna utama Label Halal Indonesia. Warna ungu merepresentasikan makna keimanan, kesatuan lahir batin, dan daya imajinasi. Sedangkan warna sekundernya adalah Hijau Toska, yang mewakili makna kebijaksanaan, stabilitas, dan ketenangan," jelas Aqil Irham.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper