Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Disebut Blokir Rekening Doni Salmanan Rp523 Miliar, Ini Respons PPATK

PPATK telah menghentikan sementara transaksi terkait dugaan investasi ilegal sebanyak 121 rekening yang dimiliki oleh 49 pihak di 56 Penyedia Jasa Keuangan dengan total nominal sebesar Rp353,9 miliar.
Crazy Rich Bandung Doni Salmanan/Instagram @donisalmanan
Crazy Rich Bandung Doni Salmanan/Instagram @donisalmanan

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Ahmad Sahroni menyebut bahwa rekening Doni Salmanan telah diblokir. Hal itu diungkapkan Sahroni lewat unggahan di akun Instagram miliknya @ahmadsahroni08.

Menurut unggahan itu, disebutkan bahwa rekening tersebut sudah diblokir untuk kepentingan penyidikan.

"PPATK dikabarkan telah memblokir sementara semua rekening atas nama Doni Salmanan dengan total saldo sebesar Rp532 miliar," seperti dikutip dari tangkapan layar yang diunggah Sahroni.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua Kelompok Humas PPATK M Natsir Kongah mengatakan pihaknya tak bisa menyebutkan nama orang per orang yang telah diblokir rekeningnya. Hal ini lantaran masih dalam proses.

Dalam keterangan resminya, hingga 10 Maret 2022, PPATK telah melakukan penghentian sementara transaksi terkait dugaan transaksi investasi ilegal sebanyak 121 rekening yang dimiliki oleh 49 pihak di 56 Penyedia Jasa Keuangan dengan total nominal sebesar Rp353,9 miliar.

Dari jumlah tersebut, sebesar Rp99,1 miliar telah dilakukan pemblokiran oleh penyidik dari Bareskrim. Dalam keterangan resminya, jumlah ini masih terus bertambah karena proses penelusuran yang dilakukan sejak Januari 2022 masih terus berlangsung.

"Karena semua masih dalam proses, kami tidak dapat menyebutkan nama orang per orang atau lembaga," kata Natsir saat dikonfirmasi Bisnis, Kamis (10/3/2022).

Adapun, Doni Salmanan disangkakan pasal dugaan tindak pidana judi daring dan penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan atau perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

 Adapun pasal yang termaktub, Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU. "Ancaman hukuman maksimal 20 tahun," ujar Gatot.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper