Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Firli Bahuri Dilaporkan soal Hymne dan Mars Buatan Istri, Ini Respons KPK

Ketua KPK Firli Bahuri dilaporkan ke Dewas terkait pemberian penghargaan kepada istrinya, Ardina Safitri sebagai pencipta hymne dan mars KPK.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri/Antara-M. Risyal Hidayat
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri/Antara-M. Risyal Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dilaporkan kepada Dewan Pengawas atau Dewas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku oleh Alumni Akademi Jurnalistik Lawan Korupsi (AJLK) 2020.

Laporan itu berkaitan dengan pemberian penghargaan kepada Ardina Safitri sebagai pencipta hymne dan mars KPK yang juga adalah istri Firli.

“Hubungan suami istri ini kami pandang kental dengan nuansa konflik kepentingan. Tak hanya itu, proses penerimaan hymne KPK sebagai hibah juga berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata salah satu Alumni AJLK2020 Korneles Materay di Gedung KPK, Rabu (9/3/2022).

Setidaknya ada dua masalah atas penghargaan yang diberikan kepada istri Firli. Korneles menjelaskan bahwa pertama adalah peristiwa itu jelas menggambarkan benturan konflik kepentingan.

Berdasarkan regulasi yang ada, tertera bahwa konflik kepentingan terjadi saat keputusan yang diambil oleh seorang pejabat publik berkaitan erat dengan kepentingan pribadi atau kelompok. Hal tersebut akan berpengaruh terhadap netralitas keputusan tersebut.

Penjelasan itu membuat pelanggaran yang dilakukan Firli semakin terang. Sebab, pihak yang ditunjuk dan diberikan penghargaan merupakan istrinya sendiri.

Kedua, tambah Korneles, diduga Firli tidak mendeklarasikan konflik kepentingan dalam pembuatan hymne KPK tersebut. Seharusnya dia mendeklarasikannya kepada komisioner lain dan dewas. Peristiwa ini juga menggambarkan ketiadaan mekanisme check and balance di internal KPK.

“Kami juga mengkhawatirkan adanya dominasi peran Firli dalam pengambilan kebijakan lembaga, yang membuat seolah menghapus prinsip kolektif kolegial dari sisi kepemimpinan di KPK,” jelasnya.

Berdasarkan rangkaian kejanggalan tersebut, patut diduga tindakan Firli melanggar Pasal 4 ayat (1) huruf b, Pasal 4 ayat (1) huruf d, Pasal 4 ayat (2) huruf b, Pasal 6 ayat (1) huruf e, Pasal 6 ayat (2) huruf a, Pasal 7 ayat (2) huruf a, dan Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020.

“Kami mendesak dewas menjatuhkan sanksi berat kepada Firli. Selain itu, desakan ini diperkuat dengan kondisi Firli yang telah dua kali melanggar kode etik. Jadi, jika ini terbukti, maka Firli telah melakukan pengulangan dan layak untuk diminta mengundurkan diri oleh dewas,” ungkap Korneles.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa lembaganya menyerahkan sepenuhnya proses pemeriksaan tersebut kepada dewas. Ini sesuai tugas dan kewenangannya yang diatur dalam Pasal 37B UU KPK.

“Dewas tentu telah memiliki mekanisme dan SOP untuk menindaklanjuti setiap aduan yang diterima,” katanya.

Ali menjelaskan bahwa KPK yakin setiap pemeriksaannya akan dilakukan sesuai fakta dan penilaian profesionalnya. Hasilnya pun akan disampaikan kepada masyarakat sebagai prinsip akuntabilitas dan transparansi.

“Sehingga mari kita hormati proses yang sedang berlangsung tersebut dengan tidak mendahului untuk menyimpulkan secara dini, terlebih hanya berdasar asumsi ataupun opini,” jelasnya.

Ali lalu memaparkan bahwa kedua lagu tersebut dihibahkan oleh penciptanya kepada KPK, bukan perseorangan. Hibah tersebut juga gratis, tidak ada pembayaran atau penggantian biaya yang harus dikeluarkan KPK.

“KPK melalui Biro Hukum dan Inspektorat juga telah melakukan validasi dan pemeriksaan, diantaranya kepada pihak pencipta lagu, untuk memastikan bahwa proses ini sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper