Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa enam orang mantan petinggi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan bahwa keenam orang tersebut adalah Asep Budihartono selaku mantan Fungsional Ahli Koordinator Kanwil LPEI; Rizki Armando Riskomar selaku mantan Deputi Bisnis pada LPEI Kanwil Surakarta; Novlies Hendrawan selaku Kepala Departemen Analisi Risiko Bisnis II LPEI.
Kemudian, Fajar Hargiana selaku Kadep III UMKM LPEI; Y Tri Purnomo selaku mantan Kadiv Kepatuhan dan Kadiv Hukum LPEI; dan Yugo Adhistira selaku Kepala Departemen Trade Review LPEI.
Ketut menjelaskan bahwa keenam orang tersebut diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI tahun 2013-2019.
"Semuanya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi ya," kata Ketut dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (7/3/2022).
Dia menjelaskan bahwa keenam saksi dari LPEI itu dicecar terkait pemberian fasilitas pembiayaan dari LPEI kepada pihak swasta yang menyebabkan negara mengalami kerugian Rp2,6 triliun.
"Semuanya diperiksa terkait pemberian fasilitas dari LPEI," jelasnya.