Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPATK: Crazy Rich Gunakan Hasil Kejahatan untuk Beli Aset Mewah

Indikasi pencucian uang itu terekam melalui transaksi pembelian aset mewah milik Crazy Rich yang tidak dilaporkan ke lembaga intelijen keuangan.
Indra Kenz - Instagram @indrakenz
Indra Kenz - Instagram @indrakenz

Bisnis.com, JAKARTA -- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengendus adanya dugaan pencucian uang para influencer Crazy Rich yang tengah terlilit kasus investasi bodong.

Kepala PPATK Ivan Yustiavanda memaparkan indikasi pencucian uang itu terekam melalui transaksi pembelian aset mewah yang tidak dilaporkan ke lembaga intelijen keuangan.

“Mereka yang kerap dijuluki Crazy Rich ini patut diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari investasi bodong dengan skema ponzi,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dilansir dari Tempo, Senin (7/3/2022).

Ivan menjelaskan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2021 tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme.

Menurut dia, dalam laporan itu penyedia barang dan jasa wajib melaporkan transaksi yang mereka lakukan kepada PPATK.

Namun, dalam analisis kasus penipuan dan pencucian uang investasi ilegal, PPATK tidak menerima laporan itu. Laporan yang tidak dilakukan itu adalah pembelian berupa kendaraan, rumah, perhiasan, dan aset mewah lainnya yang wajib dilaporkan ke PPATK.

Dari tidak adanya laporan inilah, PPATK menduga bahwa hal itu merupakan upaya untuk menyamarkan asal-usul duit pembelian.

Ivan mengatakan dugaan pencucian uang dapat dilihat dari deteksi aliran dana investasi bodong. Selain itu, dugaan itu juga nampak dari kepemilikan berbagai barang mewah yang ternyata belum semuanya dilaporkan oleh penyedia barang dan jasa tempat mereka membeli.

“Setiap penyedia barang dan jasa wajib melaporkan Laporan Transaksi pengguna jasanya atau pelanggan kepada PPATK, dengan mempedomani penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa yang telah diatur dalam Peraturan PPATK,” kata Ivan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Edi Suwiknyo
Sumber : Tempo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper