Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Geger Tak Ada Nama Soeharto, Ini Isi Lengkap Keppres 1 Maret

Keppres 1 Maret yang diteken Jokowi menuai polemik karena nama Presiden Ke-2 RI Soeharto tak tercantum dalam peristiwa Serangan Umum 1 Maret 1949.
Presiden kedua RI Soeharto/Reuters
Presiden kedua RI Soeharto/Reuters

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Keputusan Presiden No.2 Tahun 2022 atau disebut Keppres 1 Maret tentang Hari Penegakkan Kedaulatan Negara.

Keppres tersebut menuai polemik lantaran nama Presiden Ke-2 RI Soeharto tak tercantum dalam peristiwa Serangan Umum 1 Maret 1949.

Berdasarkan penelusuran di laman resmi Sekretariat Negara, Keppres tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara itu, resmi ditandantangani Presiden Jokowi pada 24 Februari 2022. Keppres tersebut mengatur ihwal Hari Penegakan Kedaulatan Negara yang jatuh pada 1 Maret.

Poin c Pertimbangan Keppres tersebut menjadi sorotan karena membahas soal Serangan Umum 1 Maret 1949 tapi tidak tercantum nama Soeharto.

Disebutkan dalam poin itu, peristiwa Serangan Umum I Maret 1949 yang digagas oleh Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan diperintahkan oleh Panglima Besar Jenderal Soedirman serta disetujui dan digerakkan oleh presiden Soekarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta dan didukung oleh Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, laskar-laskar perjuangan rakyat, dan segenap komponen bangsa Indonesia lainnya.

"Merupakan bagian penting dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia yang mampu menegakkan kembali eksistensi dan kedaulatan Negara Indonesia di dunia internasional serta telah berhasil menyatukan kembali kesadaran dan semangat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia," sepeti dikutip dari poin c pertimbangan Keppres Hari Penegakan Kedaulatan Negara.

Berikut Isi lengkap Keppres 1 Maret:

Menimbang:

a. Bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945 adalah negara yang merdeka dan berdaulat sehingga dapat mewujudkan tujuan bernegara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial;

b. bahwa setelah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 upaya bangsa Indonesia untuk memperoleh pengakuan kedaulatan dari dunia internasional mendapat perlawanan dari Belanda dengan melakukan agresi militer dan propaganda politik di Perserikatan Bangsa-Bangsa;

c. bahwa peristiwa Serangan Umum I Maret lg4g yang digagas oleh Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan diperintahkan oleh Panglima Besar Jenderal soedirman serta disetujui dan digerakkan oleh presiden Soekarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta dan didukung oleh Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, laskar-laskar perjuangan ralqrat, dan segenap komponen bangsa Indonesia lainnya, merupakan bagian penting dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia yang mampu menegakkan kembali eksistensi dan kedaulatan Negara Indonesia di dunia internasional serta telah berhasil menyatukan kembali kesadaran dan semangat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia;

d. bahwa dalam rangka menanamkan kesadaran masyarakat terhadap nilai-nilai sejarah perjuangan bangsa guna memperkuat kepribadian dan harga diri bangsa yang pantang menyerah, patriotik, rela berkorban, berjiwa nasional, dan berwawasan kebangsaan, serta memperkokoh persatuan dan kesatuan nasional, perlu menetapkan tanggal 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara;

e bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara;

Mengingat: Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

MEMUTUSKAN

MenetapKan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG HARI PENEGAKAN KEDAULATAN NEGARA.

KESATU Menetapkan tanggal 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara.

KEDUA Hari Penegakan Kedaulatan Negara bukan merupakan hari libur

KETIGA Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper