Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah kembali melanjutkan kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali yang berlaku mulai 1 Maret 2022 hingga 7 Maret 2022. Kebijakan tersebut dilakukan untuk menekan penyebaran Covid-19.
Aturan perpanjangan PPKM di Jawa-Bali tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 13 tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, 3 dan 2 Corona Virus Disease 2019 di Jawa Bali.
Berdasarkan beleid tersebut, terdapat sejumlah Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan dan ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis 2 dan vaksinasi dosis 2 lanjut usia di atas 60 tahun dari target vaksinasi.
Syarat penurunan level Kabupaten/Kota dari level 3 menjadi level 2 ialah capaian total vaksinasi dosis 2 minimal sebesar 50 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 lanjut usia di atas 60 tahun minimal sebesar 40 persen.
Sementara itu, penurunan level Kabupaten/Kota dari level 2 menjadi level 1, dengan capaian total vaksinasi dosis 2 minimal sebesar 70 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 lanjut usia di atas 60 tahun minimal sebesar 60 persen.
Adapun, ketentuan tersebut berlaku untuk wilayah aglomerasi di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), Bandung Raya, Semarang Raya, Solo Raya, Daerah Istimewa Yogyakarta, Surabaya Raya, Malang Raya serta Bali.
Berdasarkan beleid terkini itu pula, jumlah daerah yang berstatus PPKM Level 4 bertambah dari sebelumnya 4 daerah menjadi 7 daerah. Selain itu, jumlah daerah yang berstatus PPKM Level 3 juga bertambah dari sebelumnya dari 99 jadi 108 daerah.
Ketujuh daerah di Jawa-Bali yang berstatus PPKM Level 4 adalah Kota Cilegon, Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Tegal, Kota Salatiga, Kota Magelang dan Kota Madiun.
Sebelumnya, pemerintah menetapkan capaian vaksinasi dosis kedua bagi masyarakat umum maupun kelompok lanjut usia (lansia) menjadi syarat penurunan level PPKM di Jawa-Bali.
Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan usai mengikuti Rapat Terbatas mengenai Evaluasi PPKM yang dipimpin Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Minggu (27/2) melalui konferensi video.
“Mulai minggu depan, pemerintah akan secara efektif memberlakukan syarat vaksinasi dosis kedua untuk menentukan level asesmen tiap daerah,” ujar Luhut yang juga Koordinator PPKM Jawa-Bali dalam keterangan pers, Senin (28/2/2022).
Kebijakan ini, lanjut Luhut berdampak pada peningkatan jumlah daerah yang masuk ke level 3 dan 4 karena tidak memenuhi syarat vaksinasi dosis kedua umum dan lansia.
“Ini menjadi salah satu penyebab peningkatan kabupaten/kota yang masuk ke Level 3 dan 4. Namun tren peningkatan ini kami perkirakan akan berbalik menurun mulai minggu depan,” ujarnya.