Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wapres Ma’ruf: Mitigasi dan Kesiapsiagaan Bencana Harus Jadi Prioritas

Wakil Presiden (Wapres) RI, Ma'ruf Amin menegaskan, mitigasi pengelolaan risiko bencana dan upaya pemulihan pascabencana di Indonesia tetap menjadi program prioritas pemerintah.
Wakil Presiden Ma'ruf Amin di kediaman resmi wapres di Jakarta/Antara
Wakil Presiden Ma'ruf Amin di kediaman resmi wapres di Jakarta/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) RI, Ma’ruf Amin menegaskan, mitigasi pengelolaan risiko bencana dan upaya pemulihan pascabencana di Indonesia tetap menjadi program prioritas pemerintah.

“Penguatan mitigasi dan kesiapsiagaan bencana harus tetap dijadikan prioritas sebagaimana komitmen dalam RPJMN 2020-2024 terkait lingkungan hidup, ketahanan bencana dan perubahan iklim,” ujar, dikutip lewat laman Sekretariat Kabinet, Kamis (24/2/2022).

Berdasarkan data World Risk Index Tahun 2020, Indonesia merupakan negara yang menduduki posisi ke-40 di antara 181 negara rentan bencana.

Sementara itu, data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Tahun 2020 juga mencatat, beban rata-rata yang harus ditanggung untuk menanggulangi bencana alam dan nonalam setiap tahun mencapai Rp22.8 triliun rupiah.

Bahkan, dari sisi korban jiwa, dalam kurun waktu 5 tahun, antara 2016 sampai 2020, terdapat sejumlah 30 juta orang mengungsi, 29 ribu terluka, serta 7 ribu meninggal dunia dan hilang.

Wapres menyampaikan, beberapa jenis bencana yang sering terjadi di Indonesia adalah cuaca ekstrem, gempa bumi, banjir, dan tanah longsor. Keempat jenis bencana tersebut berhubungan erat dengan isu krisis iklim. Untuk itu, mitigasi bencana iklim juga sangat diperlukan.

“Melihat kondisi dan letak geografis Indonesia, pemetaan risiko iklim dan bencana menjadi mutlak diperlukan. Selain itu, isu krisis iklim semakin menuntut penanganan secara holistik dengan pendekatan multi disiplin,” ujarnya.

Lebih lanjut, Wapres menjelaskan bahwa saat ini telah terdapat beberapa instrumen kebijakan untuk pengelolaan risiko bencana yang lebih baik. Instrumen tersebut di antaranya Rencana Induk Penanggulangan Bencana (RIPB) yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2020 yang menyediakan peta jalan penanggulangan bencana jangka panjang hingga tahun 2044.

Sementara itu, dalam hal penganggaran, Indonesia telah memiliki Dana Bersama Penanggulangan Bencana sebagai wujud semangat gotong royong dalam pembiayaan risiko bencana.

Dia melanjutkan, untuk pemerintah daerah, juga telah ada Standar Pelayanan Minimal sebagai ukuran minimal pelayanan kebencanaan yang harus diberikan kepada masyarakat. Dengan modal awal yang dimiliki tersebut, Wapres pun meminta agar seluruh instrumen yang tersedia dapat dioptimalkan pelaksanaannya secara terpadu.

“Instrumen-instrumen tersebut tidak dapat serta merta membawa keberhasilan dalam penanganan bencana sepanjang para pemangku kepentingan belum bekerja secara terpadu. Oleh karena itu, hendaknya seluruh pihak harus bersatu padu menyumbangkan kontribusi terbaiknya agar ketangguhan bangsa dalam menghadapi bencana benar-benar terwujud. Tentu kita ingat, bencana adalah urusan bersama,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper