Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga orang petinggi PT Garuda Indonesia terkait perkara dugaan tindak korupsi pengadaan pesawat Garuda Indonesia.
Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan ketiga orang petinggi PT Garuda Indonesia itu adalah EVP Finance PT Garuda Indonesia tahun 2012 Alexander MT Maneklaran; VP Financial Accounting PT Garuda Indonesia Insan Nur Cahyo; dan Plh VP Legal PT Garuda Indonesia Rizkan Hasana.
Leonard menjelaskan bahwa ketiga petinggi PT Garuda Indonesia itu diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat Garuda Indonesia.
"Ketiganya diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pesawat Garuda Indonesia," kata Leonard dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (23/2/2022).
Menurutnya, ketiga saksi tersebut dicecar terkait dengan mekanisme pengadaan pesawat Garuda Indonesia, sehingga muncul peristiwa tindak pidana korupsi.
"Diperiksa terkait mekanisme pengadaan pesawat Garuda Indonesia," ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menaikan kasus dugaan korupsi PT Garuda Indonesia (Persero) dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Hal itu disampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam konferensi pers, Rabu (19/1/2022).
"Hari ini kita naikkan jadi penyidikan umum," kata Burhanuddin dalam konferensi pers yang disiarkan akun Youtube Kejaksaan RI, Rabu (19/1/2022).
Burhanuddin menjelaskan untuk tahap pertama, pihaknya akan mengusut pengadaan pesawat ATR 72-600. Hanya saja, kata dia, dalam proses pengembangan penyidikan, Kejagung pun akan mengusut pengadaan pesawat produsen lainnya seperti Bombardier, Airbus dan lainnya.
"Ada beberapa pengadaan kontrak pinjam atau apa pun nanti kita pasti akan kembangkan. Mulai dari ATR, Bombardier, Aribus, Boeing, Rolls-Royce kita pasti akan kembangkan dan tuntaskan," ungkapnya.