Bisnis.com, JAKARTA--Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) segera mencekal Thomas Van Der Heyden terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi satelit pada Kementerian Pertahanan.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan MAKI telah membaca materi gugatan perlawanan yang diajukan Kementerian Pertahanan dengan nomor register perkara Nomor 64/Pdt.G/2022/PN JKT.PST di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dia menjelaskan bahwa gugatan tersebut diajukan oleh Kementerian Pertahanan untuk membatalkan putusan arbitrase Singapura yang mengalahkan Kementerian Pertahanan dan menjatuhkan denda ratusan miliar.
"Gugatan itu juga menyebut nama Thomas Van Der Heyden," tutur Boyamin saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (16/2).
Menurut Boyamin, MAKI juga sempat melakukan penelusuran atas nama Thomas Van Der Heyden yang namanya disebut dalam gugatan tersebut.
Berdasarkan hasil dari penelusuran MAKI, menurut Boyamin, Thomas Van Der Heyden ternyata punya identitas kewarganegaraan ganda.
Baca Juga
"Diduga Thomas Van Der Heyden punya lebih dari dua identitas kewarganegaraan ya," katanya.
Selain itu, kata Boyamin, Thomas Van Der Heyden juga konsultan tenaga ahli yang diangkat oleh PT Dini Nusa Kusuma dan Kementerian Pertahanan dalam kegiatan pengadaan sekaligus sewa satelit Kementerian Pertahanan tahun anggaran 2015-2020 yang kini sedang dalam proses penyidikan di Kejaksaan Agung.
"Thomas Van Der Heyden diduga sebagai pihak yang mengatur atau memfasilitasi pihak-pihak yang diduga terlibat dengan kegiatan pengadaan dan sewa satelit Kemhan 2015-2020," katanya.
Boyamin juga mendesak Kejagung untuk segera berkoordinasi dengan Dirjen Imigrasi dan Interpol untuk mencekal sekaligus menerbitkan red notice atas nama Thomas Van Der Heyden dalam kasus korupsi satelit Kementerian Pertahanan.
"Untuk itu MAKI meminta Kejagung untuk segera melakukan Cegah dan Tangkal (cekal) terhadap Thomas Van Der Heyden untuk memastikan dilakukan penangkapan jika Thomas Van Der Heyden memasuki wilayah Indonesia," ujarnya.