Bisnis.com, JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Sistem Bubble pada Rangkaian Kegiatan Pertemuan G20 di Indonesia dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
SE yang ditandatangani Ketua Satgas Suharyanto pada 14 Februari 2022 ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
“Surat edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 14 Februari 2022 sampai dengan waktu penyelenggaraan rangkaian pertemuan G20 di Indonesia dinyatakan berakhir secara resmi oleh penyelenggara,” ujar Suharyanto dalam SE, dikutip dari keterangan resmi, Rabu (16/2/2022).
Ketua Satgas menyampaikan, rangkaian kegiatan pertemuan G20 di Indonesia akan dilaksanakan melalui mekanisme sistem bubble sehingga diperlukan mekanisme pengendalian pelaksanaannya untuk mengantisipasi penyebaran virus SARS-CoV-2.
Lebih lanjut, Suharyanto menyampaikan tujuan diterbitkannya SE ini adalah untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap mekanisme sistem bubble
Di dalam SE dituangkan sejumlah dasar hukum diterbitkannya peraturan ini, salah satunya adalah hasil keputusan Rapat Terbatas (Ratas) pada 7 Februari 2022.
Sistem bubble, sebagaimana didefinisikan dalam SE adalah sistem koridor perjalanan yang bertujuan untuk membagi orang-orang yang terlibat ke dalam kelompok (bubble) yang berbeda dengan memisahkan orang-orang berisiko terpapar Covid-19 dengan masyarakat umum.
Selain itu, pembatasan interaksi diizinkan hanya kepada orang di dalam satu kelompok (bubble) yang sama dan penerapan prinsip karantina untuk meminimalisir risiko penyebaran Covid-19.
Adapun, pertemuan G20 di Indonesia adalah seluruh rangkaian kegiatan forum pertemuan internasional antarnegara anggota G20 yang melibatkan organisasi internasional serta undangan lainnya dan diselenggarakan di sejumlah daerah diantaranya Jakarta, Bali, Likupang, Bandung, Batu, Lombok, Banjarmasin, Yogyakarta, Palembang, Bogor, Solo, Malang, Jawa Tengah, Labuan Bajo, hingga Manokwari.