Bisnis.com, SOLO - Ketua DPR RI Puan Maharani meminta adanya peninjauan ulang aturan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) di umur ke-56 tahun.
"JHT bukanlah dana dari Pemerintah, melainkan hak pekerja pribadi karena berasal dari kumpulan potongan gaji teman-teman pekerja, termasuk buruh," kata Puan Maharani dalam keterangannya, Senin 14 Februari 2022.
Menurut Puan, kebijakan tersebut menjadi isu sensitif bagi masyarakat meski sesuai dengan aturan JHT.
"Kebijakan itu sesuai dengan peruntukan JHT. Namun, kurang sosialisasi dan tidak sensitif terhadap keadaan masyarakat, khususnya para pekerja," kata Puan.
Permenaker ini, kata Puan, memberatkan para pekerja yang membutuhkan pencairan JHT sebelum usia 56 tahun.
Apalagi, dalam kondisi pandemi COVID-19 ini, tak sedikit pekerja yang kemudian dirumahkan atau bahkan terpaksa keluar dari tempatnya bekerja.
Baca Juga
"Banyak pekerja yang mengharapkan dana tersebut sebagai modal usaha, atau mungkin untuk bertahan hidup dari beratnya kondisi ekonomi saat ini. Sekali lagi, JHT adalah hak pekerja," katanya menandaskan.
Meski para pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja bisa memanfaatkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), hal tersebut dianggap tidak cukup.
Namun Puan menilai JKP bukan solusi cepat bagi pekerja yang mengalami kesulitan ekonomi.
"Program JKP sendiri baru mau akan diluncurkan akhir bulan ini. Untuk bisa memanfaatkannya, pekerja yang di-PHK harus memenuhi syarat-syarat tertentu yang prosesnya tidak sebentar," ujarnya.
Salah satu kriteria bagi penerima manfaat JKP adalah dengan membayar iuran program JKP 6 bulan berturut-turut selama 12 bulan dalam 24 bulan saat masih bekerja. Belum lagi dana yang diterima pun tidak bisa langsung seperti layaknya JHT.
Oleh karena itu, kata Puan, Peraturan Menaker Nomor 02 Tahun 2022 ditinjau kembali.
"Dalam membuat kebijakan, Pemerintah harus melibatkan partisipasi publik dan juga perlu mendengarkan pertimbangan dari DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat," kata Puan.