Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Minta Dikaji Ulang, Puan Maharani: JHT Hak Pekerja Pribadi

Ketua DPR RI Puan Maharani meminta Menteri Ida Fauziyah mengkaji ulang aturan pencairan BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua (JHT) demi kepentingan masyarakat.
Ketua DPR Puan Maharani/Bisnis-Nancy Junita
Ketua DPR Puan Maharani/Bisnis-Nancy Junita

Bisnis.com, SOLO - Ketua DPR RI Puan Maharani meminta adanya peninjauan ulang aturan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) di umur ke-56 tahun.

"JHT bukanlah dana dari Pemerintah, melainkan hak pekerja pribadi karena berasal dari kumpulan potongan gaji teman-teman pekerja, termasuk buruh," kata Puan Maharani dalam keterangannya, Senin 14 Februari 2022.

Menurut Puan, kebijakan tersebut menjadi isu sensitif bagi masyarakat meski sesuai dengan aturan JHT.

"Kebijakan itu sesuai dengan peruntukan JHT. Namun, kurang sosialisasi dan tidak sensitif terhadap keadaan masyarakat, khususnya para pekerja," kata Puan.

Permenaker ini, kata Puan, memberatkan para pekerja yang membutuhkan pencairan JHT sebelum usia 56 tahun.

Apalagi, dalam kondisi pandemi COVID-19 ini, tak sedikit pekerja yang kemudian dirumahkan atau bahkan terpaksa keluar dari tempatnya bekerja.

"Banyak pekerja yang mengharapkan dana tersebut sebagai modal usaha, atau mungkin untuk bertahan hidup dari beratnya kondisi ekonomi saat ini. Sekali lagi, JHT adalah hak pekerja," katanya menandaskan.

Meski para pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja bisa memanfaatkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), hal tersebut dianggap tidak cukup.

Namun Puan menilai JKP bukan solusi cepat bagi pekerja yang mengalami kesulitan ekonomi.

"Program JKP sendiri baru mau akan diluncurkan akhir bulan ini. Untuk bisa memanfaatkannya, pekerja yang di-PHK harus memenuhi syarat-syarat tertentu yang prosesnya tidak sebentar," ujarnya.

Salah satu kriteria bagi penerima manfaat JKP adalah dengan membayar iuran program JKP 6 bulan berturut-turut selama 12 bulan dalam 24 bulan saat masih bekerja. Belum lagi dana yang diterima pun tidak bisa langsung seperti layaknya JHT.

Oleh karena itu, kata Puan, Peraturan Menaker Nomor 02 Tahun 2022 ditinjau kembali.

"Dalam membuat kebijakan, Pemerintah harus melibatkan partisipasi publik dan juga perlu mendengarkan pertimbangan dari DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat," kata Puan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Tempo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper