Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto memerintahkan penyidiknya untuk penanganan perkara laporan influencer Indra Kesuma alias Indra Kenz dari Polda Metro Jaya.
Indra Kenz sebelumnya melaporkan korban Binomo ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.
"Saya arahkan Dirtipideksus untuk menarik penanganan ke Bareskrim," kata Agus kepada wartawan, Jumat (11/2/2022).
Agus mengatakan kasus yang dilaporkan oleh Indra Kenz bisa berproses setelah kasus dugaan investasi bodong Binomo tuntas.
"Sampai bisa dibuktikan bahwa pelapor benar menjadi korban investasi bodong Indra Kenz," kata Agus.
Senada, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyebut kasus yang harus diutamakan yakni kasus yang dilaporkan oleh korban Binomo dahulu.
Baca Juga
"Harus didahulukan di Bareskrim," kata Whisnu.
Diketahui, delapan korban melayangkan laporan ke Bareskrim ihwal dugaan penipuan berkedok aplikasi trading binary option Binomo. Para korban kerigian hingga miliaran rupiah.
Di sisi lain, Indra Kenz melaporkan balik para korban tersebut ke Polda Metro Jaya. Mereka dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik.