Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tambang Ilegal Ditemukan di Sekitar Lokasi IKN Nusantara

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani menyatakan posisi kejadian berada di lokasi Greenbelt Waduk Samboja, Taman Hutan Raya Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan Sustyo Iriyono (kiri) dan Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani (kanan) di lokasi penggrebekan tambang ilegal Bukit Soeharto./Istimewa
Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan Sustyo Iriyono (kiri) dan Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani (kanan) di lokasi penggrebekan tambang ilegal Bukit Soeharto./Istimewa

Bisnis.com, SAMARINDA –- Tim Direktorat Jenderal Gakkum KLHK melakukan penggrebekan kegiatan dan menindak penambangan batu bara ilegal di sekitar lokasi Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Jum’at (11/2/2022).

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani menyatakan posisi kejadian tepatnya berada di lokasi Greenbelt Waduk Samboja, Taman Hutan Raya (TAHURA) Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.

“Tim berhasil mengamankan 7 orang pelaku inisial BH (40 th), NS (40 th), AM (29 th), SP (43 th), NF (25 th), HY (46 th), HE (28 th) beserta 3 (tiga) unit Excavator merk Komatsu PC 200 warna kuning dengan kode EX2521, EXCA-067 dan EXCA-068 serta 1 (satu) unit Buldozzer merk Komatsu D85SS warna kuning sebagai barang bukti,” ujarnya dalam rilis kepada media, Jum’at (11/2/2022).

Selanjutnya, Penyidik Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan mengamankan para pelaku beserta barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Kalimantan, Seksi Wilayah II Samarinda.

Rasio menjelaskan, dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi-saksi dengan 2 alat bukti yang cukup, Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan telah menetapkan BH (40 th), NS (40 th), AM (29 th) dan SP (43 th) sebagai Tersangka.

“Yang diduga melanggar Pasal 89 ayat (1) huruf b dan/atau a Jo Pasal 17 ayat (1) huruf a dan/atau b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 37 angka 5 UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja,” jelasnya.

Saat ini, keempat tersangka telah ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Polres Tenggarong dan terancam hukuman penjara maksimum 15 tahun dan denda Rp10 miliar.

Sementara itu, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Sustyo Iriyono, mengungkapkan bahwa operasi tangkap tangan ini berawal dari laporan masyarakat kepada Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan mengenai adanya aktivitas tambang ilegal di wilayah IKN Tahura Bukit Soeharto dan ditindaklanjuti dengan Operasi Penegakan Hukum LHK.

Lebih lanjut, Sustyo mengatakan bahwa saat ini Penyidik masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain dalam aktivitas penambangan batu bara ilegal di kawasan Tahura Bukit Suharto.

“Kami mengapresiasi dukungan pihak kepolisian, kejaksaan dan masyarakat, dalam penindakan kasus tambang ilegal seperti ini. Kami harapkan pelaku apalagi pemodal dihukum seberat-beratnya, agar ada efek jera," pungkasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper