Bisnis.com, SOLO - Kementerian Agama (Kemenag) Solo membuka kembali biro jodoh bernama 'Jadikan Aku Halalmu' pada awal tahun 2022.
Program ini mulanya diluncurkan pada September 2021 untuk memfasilitasi masyarakat yang ingin mendapatkan jodoh. Pembukaan kembali biro jodoh ini dilakukan karena banyaknya peminat.
Kepala Kemenag Solo Hidayat Masykur mengatakan, hingga Jumat (4/2/2022), jumlah pendaftarnya sudah lebih dari 10 orang.
“Pada tahap pertama, kami berhasil menikahkan tujuh pasangan, dan kemungkinan masih ada beberapa yang berproses,” katanya kepada wartawan, Jumat (4/2/2022).
Hidayat menerangkan total pendaftar pada tahap pertama pembukaan biro jodoh Kemenag Solo mencapai 500-an orang, kemudian setelah melalui proses seleksi dan verifikasi. Lalu ada 380-an orang yang memenuhi syarat.
“Kami masih memantau dan memberikan bimbingan pranikah kepada seluruh pendaftar terverifikasi itu,” jelasnya.
Baca Juga
Syarat mengikuti program ini adalah lajang (belum pernah menikah), memasukkan kriteria dan foto sebagai antisipasi agar tidak terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.
Hidayat menyampaikan program tersebut diluncurkan selain memfasilitasi masyarakat yang ingin mendapatkan pasangan, juga untuk memberikan bimbingan pranikah.
Bimbingan tersebut diberikan minimal empat kategori, yang terdiri dari pendekatan sampai menikah.
Mereka yang baru mendaftar tahap kedua, nanti bisa kami pertemukan dengan mereka yang daftar lebih dulu. Tidak masalah, karena menjodohkan itu kan tidak mudah,” ucapnya.
Masyarakat yang tertarik dengan program tersebut bisa mendaftar melalui situs http://kotasurakarta.kemenag.go.id/. Di beranda bagian kiri bawah laman tersebut terdapat link ‘Jadikan Aku Halalmu’.
Jika sudah membuka link tersebut, pendaftar wajib mengisi identitas dalam Google Form, berupa nama, nomor ponsel, status perkawinan, pekerjaan dan pendidikan terakhir.
Pendaftar juga diminta menceritakan pribadi mereka, menjelaskan kriteria pasangan yang diinginkan, mengunggah pas foto terbaru serta mengunggah foto Kartu Keluarga (KK) dan KTP.