Bisnis.com, JAKARTA - Cendekiawan muslim Profesor Azyumardi Azra membuat petisi berjudul "Pak Presiden, 2022-2024 Bukan Waktunya Memindahkan Ibu Kota Negara" dan mengingatkan proyek mangkrak Hambalang.
Dia meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk mengkaji ulang pemindahan Ibu Kota Negara (IKN), dan menyinggung proyek Hambalang pada masa pemerintahanPresiden Susilo Bambang Yudhoyono yang mangkrak dan menelan anggaran besar.
"Kalau ini berlanjut ya mungkin paling penyesalan, kan gak mungkin melakukan tindakan hukum kepada mantan presiden dalam pembangunan, sama seperti mangkraknya proyek Hambalang." kata Azyumardi Azra seperti dlihat di kanal Youtube Harsubeno Point pada Minggu (6/2/ 2022).
Akan tetapi, kata dia, proyek olahraga tersebut terbilang kecil jika dibandingkan dengan proyek IKN Nusantara ini.
"Proyek Hambalang itu kan jauh lebih kecil, itu hanya semacam komplek olahraga, tapi mangkrak itu ya," ujar Azyumardi Azra.
Mantan Rektor UIN Jakarta itu pun mengatakan, bahwa mangkraknya sebuah proyek yang dibuat pemimpin tidak bisa dituntut nantinya.
Baca Juga
"Kan gak ada orang yang bisa menuntut Presiden SBY kan, gak bisa gitu kan, susah," ucap Azyumardi Azra. Oleh karena itu, Jokowi diingatkan untuk mempertimbangkan matang-matang pembangunan IKN.
Selain itu, terkait petisi bersama Din Syamsuddin dan 43 tokoh lainnya, kata Azyumardi, dilakukan sebelum secara resmi melakukan gugatan judicial review (JR) terhadap UU IKN.
"Rencana judicial review yang sedang disiapkan walaupun sekarang ini tertunda karena masih menunggu nomor UU IKN itu. Belum ada nomornya, jadi kalau belum ada nomornya, maka kemudian kalau itu diajukan itu bisa ditolak oleh MK," ujarnya.
Meskipun ada kelompok yang dipimpin oleh Abdullah Hehamahua yang juga telah mengajukan gugatan JR ke MK terkait UU IKN, lanjutnya.
"Jadi kalau kelompok ini yang Pak Din Syamsuddin dkk termasuk saya ya nunggu dulu hasilnya. Kelompok judicial review mengerahkan beberapa lawyer bersama Pak Din itu melakukan jihad konstitusi, yaitu mengajukan JR terhadap sejumlah UU yang dianggap merugikan hak konstitusional warga," jelas Azyumardi.
Sembari menunggu terbitnya nomor UU atau telah resmi diundangkan, pihaknya terlebih dahulu mengeluarkan petisi.
"Jadi kita nunggu, sementara nunggu ya kita keluarkan petisi itu supaya mudah-mudahan kita mendapat dukungan moral lah dari publik umumnya," pungkas Azyumardi.