Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menilik Kebijakan WFH 50 Persen tapi Penghentian PTM Masih Belum Jelas

Omicron melonjak, aturan mengenai penghentian ptm hingga wfh 50 persen untuk pegawai pemerintah di Jabodetabek dipertimbangkan.
Sejumlah pekerja berjalan di jalur pedestrian Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (2/7/2021)./Antara
Sejumlah pekerja berjalan di jalur pedestrian Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (2/7/2021)./Antara

Bisnis.com, SOLO - Pemerintah melalui Menpan RB Tjahjo Kumolo mewacanakan alternatif work from home (WFH) bagi karyawan di instansi pemerintahan.

Pelaksanaan bekerja dari rumah tersebut direkomendasikan bagi pegawai pemerintah di daerah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi atau Jabodetabek.

"Mengingat lonjakan kasus yang signifikan, Kemenpan RB menyampaikan rekomendasi kepada kementerian/lembaga, Pemda DKI (Jakarta) dan pemda se-Jabodetabek," kata Tjahjo pada Jumat (4/2/2022), dikutip Antara.

Menpan RB juga mengusulkan pegawai ASN yang masuk kantor hanya 10 persen dari total pegawai.

"Hal ini masih sejalan dengan SE (Surat Edaran) Menpan RB yang mengatur di wilayah PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level 2 paling banyak 50 persen," ujarnya.

Rekomendasi yang diberikan oleh Menpan RB ini dilakukan untuk mengurangi lonjakan kasus penularan Covid-19 varian Omicron.

Namun di sisi lain, usulan Gubernur Anies Baswedan kepada Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengenai penghentian PTM masih belum jelas.

Anies sebelumnya mengusulkan pembelajaran tatap muka (PTM) dihentikan selama sebulan karena kasus Covid-19 di Jakarta tinggi.

“Sekarang ini diatur melalui keputusan dari pemerintah pusat,” kata Anies.

Menanggapi usulan tersebut, juru bicara Menko Marves Jodi Mahardi mengatakan bahwa Luhut masih mempertimbangkan usulan tersebut.

"Masih didiskusikan dengan Kementerian yang bikin SKB PTM. Opsi-opsinya sedang dipertimbangkan," ujar Jodi pada Kamis, 3 Februari 2022.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper