Bisnis.com, JAKARTA -- Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyampaikan daerah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 dapat melakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas 50 persen kapasitas.
Sekadar informasi per Rabu, 2 Februari 2022, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengeluarkan Surat Edaran No. 2 Tahun 2022 terkait Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama Empat Menteri terkait Pelaksanaan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
"Aturan itu terkait Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50% dari kapasitas ruang kelas pada satuan pendidikan yang berada di kab/kota dengan PPKM level 2," ujarnya, dikutip melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Sabtu (5/2/2022)
Namun, dia melanjutkan bahwa dipilihnya metode tatap muka atau jarak jauh menimbang perizinan dari orang tua atau wali masing-masing peserta didik.
Selain itu, Wiku mengingatkan Pemerintah Daerah harus tetap melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan PTM Terbatas.
"Baik terkait penerapan protokol kesehatan maupun penyelenggaraan survei perilaku kepatuhan terhadap protokol kesehatan, dan surveilans epidemiologis di satuan pendidikan," katanya.
Sementara pelaksanaan PTM Terbatas pada satuan pendidikan yang berada di kab/kota dengan PPKM level 1, level 3, dan level 4 tetap mengikuti ketentuan dalam Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri.
Pertama, level 1 di mana PTM dilakukan dengan jumlah peserta didik 100 persen dari kapasitas ruang kelas dengan maksimal durasi 6 jam. Untuk level 3, di mana PTM dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas dengan maksimal durasi 4 jam. Kemudian, level 4 PTM tidak diberlakukan.