Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Imigrasi: Turis Asing yang Datang ke Bali Bisa Kunjungi Daerah Lain

Turis Asing dengan Visa Kunjungan Wisata B211A yang datang ke Bali dan Kepri diperbolehkan mengunjungi daerah lain di Indonesia.
Penumpang pesawat tiba di kawasan Terminal Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Jumat (12/3/2021). /ANTARA
Penumpang pesawat tiba di kawasan Terminal Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Jumat (12/3/2021). /ANTARA

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah telah membuka pintu kedatangan bagi wisatawan asing ke Indonesia melalui dua pintu masuk yaitu Bali dan Kepulauan Riau.

Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi, Amran Aris menyampaikan, turis Asing dengan Visa Kunjungan Wisata B211A yang datang ke Bali dan Kepri diperbolehkan mengunjungi daerah lain dan pulang ke negaranya dari Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di daerah tersebut.

"Orang asing yang datang dengan visa wisata, keluarnya tidak harus melalui Bali, bisa melalui daerah lain, contohnya mau sekalian mampir ke Labuan Bajo," kata Amran dalam keterangannya, Jumat (4/2/2022).

Lebih lanjut, Amran menjelaskan bahwa mekanisme penerbitan visa untuk wisata merupakan kesepakatan dari semua pemangku kepentingan. Pada dasarnya, Ditjen Imigrasi mengikuti peraturan yang berlaku, yaitu Peraturan Menkumham No. 34 Tahun 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 No. 4 Tahun 2022.

“Dalam hal asuransi kesehatan, contohnya, berdasarkan kesepakatan kementerian dan lembaga terkait maka WNA diminta memiliki asuransi kesehatan, mempertimbangkan risiko yang ada,” ujarnya.

Dia melanjutkan, berdasarkan hasil evaluasi, besarnya nilai pertanggungan asuransi kesehatan menjadi salah satu hambatan bagi calon turis asing yang hendak melancong ke Bali.

Oleh sebab itu, nilai pertanggungan asuransi kesehatan pun disesuaikan, dari senilai US$100.000 menjadi US$25.000. Adapun, bukti asuransi kesehatan perlu dipersiapkan ketika WNA tiba di Bali agar dapat ditunjukkan saat pemeriksaan dokumen.

Selain itu, terdapat sejumlah persyaratan untuk mengajukan permohonan Visa Kunjungan Wisata B211A ke Bali dan Kepri, mulai dari Paspor yang sah dan masih berlaku paling sedikit 6 (enam) bulan, Surat penjaminan dari penjamin, dan bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia berupa rekening koran, buku tabungan atau deposito selama 3 (tiga) bulan terakhir.

Adapun, bukti kepemilikan dana dapat menggunakan milik WNA atau penjamin, dengan jumlah saldo minimal setara US$2.000

Selain itu, persyaratan lainnya adalah wisatawan harus memiliki tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain, bukti telah menerima Vaksinasi Covid-19 dosis lengkap, dan surat pernyataan bersedia mematuhi seluruh protokol kesehatan di Indonesia.

Tidak hanya itu, juga dibutuhkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan/asuransi perjalanan yang mencakup pertanggungan biaya kesehatan, atau surat pernyataan bersedia membayar biaya secara mandiri apabila terpapar Covid-19 selama berada di Indonesia.

“Visa Kunjungan Wisata yang diterima WNA dan penjamin akan memiliki durasi tinggal selama 60 hari di Indonesia dan bisa diperpanjang hingga paling lama totalnya 6 (enam) bulan berada di Indonesia. Misalnya turis asing berkunjung ke daerah lain, maka dapat diperpanjang dengan mengajukan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) di kantor imigrasi setempat," kata Amran.

Sementara itu, dalam kurun waktu 15 Oktober 2021–28 Januari 2022 tercatat total 273 Electronic Visa (eVisa) Kunjungan Wisata diterbitkan kepada subjek Orang Asing untuk dapat berwisata ke Bali dan Kepulauan Riau.

Pelancong terbanyak datang dari India sejumlah 47 orang, disusul Perancis 42 orang, Korea Selatan 20 orang, Spanyol 17 orang dan Swedia 16 orang.

"Imigrasi menyediakan hotline bagi agen perjalanan untuk menyampaikan aspirasi dan keluhan. Kami juga akan menindak pelanggaran terkait penyelenggaraan E-visa untuk wisata,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Akbar Evandio
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper