Bisnis.com, JAKARTA--Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) kini tengah menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari lingkungan hidup.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengemukakan penelusuran dugaan tindak pidana pencucian uang itu masuk dalam kategori green financial crime di mana pelakunya melakukan tindak pidana ilegal logging, ilegal fishing dan lingkungan hidup.
Menurut Ivan, hal itu dilakukan untuk mencegah penyelewengan di balik rencana Presiden Jokowi yang memiliki strategi besar untuk membuat green economy di Indonesia.
Baca Juga
"Kita punya satu quick inline dengan Presiden yang ingin menerapkan green economy. Jadi kita cegah itu yang namanya pencucian uang berasal dari ilegal logging, ilegal fishing dan lingkungan hidup," tuturnya di Gedung DPR, Senin (31/1/2022).
Ivan menjelaskan bahwa pencegahan yang tengah dilakukan PPATK tersebut merupakan salah satu dukungan dan kontribusi nyata dari PPATK untuk menjaga sumber daya alam di Indonesia.
"Ini kontribusi nyata dari PPTK," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News