Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

4 Cara Cek Resi Pengiriman dari Luar Negeri

Ada sejumlah laman website yang bisa Anda kunjungi untuk melacak atau mengecek resi pengiriman barang dari luar negeri. Berikut langkah-langkahnya.
Ilustrasi pengiriman barang/Pexels.com
Ilustrasi pengiriman barang/Pexels.com

Bisnis.com, SOLO - Mengirim barang dari maupun ke luar negeri kini bukan perkara sulit. Ada banyak jasa ekpedisi yang menyediakan layanan tersebut. Namun, bagaimana cara mengecek resi pengiriman dari luar negeri?

Harus diakui bahwa sebagian orang kerap merasa cemas akan barang kirimannya, terutama yang berasal dari luar negeri. Jarak yang begitu jauh, ditambah waktu pengiriman yang tak singkat, membuat mereka bertanya-tanya sudah sampai di mana kah paketnya.

Untungnya, setiap jasa ekspedisi menyediakan layanan di mana para customer bisa men-tracking atas barang kirimannya. Adapun pengecekan umumnya bisa dilakukan melalui laman website maupun aplikasi.

Di sisi lain, kini pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pun menyediakan layanan serupa untuk memudahkan masyarakat dalam melacak barang kiriman dari luar negeri, baik barang dari belanja online atau jenis barang kiriman lainnya.

Nah, berkaitan dengan itu, berikut sejumlah laman yang bisa Anda manfaatkan untuk mengecek resi pengiriman barang dari luar negeri.

Cek resi pengiriman via laman beacukai.go.id

1. Buka laman www.beacukai.go.id/barangkiriman.
2. Tuliskan nomor tracking/consignment note/resi/ airway bill (AWB) pada kolom yang tersedia.
3. Masukkan keycode sesuai yang tertera pada layar.
4. Klik Submit untuk melihat proses pengiriman barang.

Informasi proses pengiriman barang dari luar negeri yang diperoleh melalui tracking barang kiriman di situs www.beacukai.go.id/barangkiriman adalah informasi yang valid.

Adapun status pengiriman dapat berupa dokumen/paket diterima untuk diproses, konfirmasi atau menunggu kelengkapan berkas, dan/atau barang selesai.

Lebih jauh, petugas Bea Cukai pun akan mengecek apakah barang kiriman dari luar negeri tersebut perlu dipungut bea masuk dan pajak impor sesuai dengan ketentuan terkait barang kiriman dari luar negeri PMK Nomor 199/PMK.010/2019 Tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor Barang Kiriman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper