Bisnis.com, SOLO - Pelaporan surat pemberitahuan atau SPT Tahunan sebagai pemenuhan kewajiban pajak sudah bisa dilakukan.
Dikutip dari laman pajak.go.id, Kamis (27/1/2022), batas waktu pelaporan bagi wajib pajak orang pribadi atau individu paling lambat dilakukan tiga bulan setelah akhir Tahun Pajak, yakni 31 Maret.
Sementara itu, untuk SPT Tahunan wajib pajak badan, batas waktu pelaporan tepat waktu paling lambar, yakni empat bulan setelah akhir Tahun Pajak atau 30 April.
Di sisi lain, pelaporan tetap dapat dilakukan meski telah melewati batas waktu. Akan tetapi, wajib pajak akan dikenakan denda atas kelalaian tersebut.
Wajib pajak orang pribadi yang terlambat atau tidak melaporkan SPT akan mendapatkan denda Rp100.000, sedangkan wajib pajak badan akan didenda Rp1 juta.
Adapun pelaporan SPT dapat dilakukan secara online di laman djponline.pajak.go.id.
Baca Juga
Nantinya, peserta yang belum pernah mengisi SPT perlu melakukan registrasi dan mengaktifkan EFIN. Lalu, untuk wajib pajak yang sudah memiliki EFIN dapat langsung mengisi laporan SPT Tahunan.
Lalu, dokumen pendukung apa yang perlu dipersiapkan dan bagaimana cara mengisi e-Filing, serta mengunggah e-SPT ini? Cari tahu selengkapnya di halaman selanjutnya.