Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM memusnahkan berbagai barang tiruan bermerk Louis Vuitton aau LV.
Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI Anom Wibowo menyebut, bahwa pemusnahan barang-barang palsu tersebut dilakukan setelah penindakan dan proses hukumnya selesai.
“Barang bukti yang dimusnahkan berupa tas troli, tas tangan wanita, tas tangan makeup, dan dompet wanita yang bermerek Louis Vuitton,” ujarnya, Rabu (19/1/2022).
Adapun pelaksanaan pemusnahan itu dilakukan di Bali, Selasa (18/1/2022).
Dia melanjutkan, untuk menekan pelanggaran kekayaan intelektual di Indonesia, DJKI terus mengedukasi masyarakat agar peduli terhadap pentingnya menghargai hak kekayaan intelektual dari karya cipta orang lain dengan tidak membeli dan menjual produk palsu maupun bajakan.
“Selain itu, DJKI juga terus meningkatkan kemampuan dan melakukan koordinasi dengan seluruh penyidik Pegawai Negeri Sipil Kekayaan Intelektual yang tersebar di 33 Kanwil Kemenkumham di Indonesia sebagai langkah untuk menindak dengan cepat setiap aduan pelanggaran kekayaan intelektual,” ucapnya.
Baca Juga
Dia berharap kepada masyarakat, baik selaku konsumen maupun pelaku usaha untuk lebih bijak lagi dalam membeli dan memasarkan produk.
“Harapan kami masyarakat lebih cerdas dalam membeli barang-barang, sekaligus pelaku usaha diharapkan untuktidak menggunakan merek-merek yang sudah terkenal untuk mengelabui masyarakat,” kata Anom.
“Kami mohon kepada masyarakat apabila anda memiliki produk untuk didaftarkan dengan merek yang anda miliki di DJKI,” pungkasnya.
Pemusnahan barang palsu itu merupakan bagian dari upaya penindakan kekayaan intelektual untuk keluar dari status Priority Watch List pada awal tahun 2022.
PWL dirilis oleh United States Trade Representative (USTR) atau Perwakilan Dagang Amerika Serikat (AS), karena menilai Indonesia memiliki tingkat pelanggaran kekayaan intelektual cukup berat.
Melalui kegiatan ini, diharapkan Indonesia dapat menekan dan memberantas peredaran barang palsu dan bajakan serta memberi efek jera kepada para pelaku kejahatan kekayaan intelektual.