Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Divonis Nihil, Heru Hidayat Tetap Dihukum Bayar Rp12,6 Triliun!

Hakim tetap menjatuhkan hukuman terhadap Heru Hidayat berupa pidana tambahan senilai Rp12,6 triliun.
Terdakwa Komisaris Utama PT Trada Alam Minera (TRAM) Heru Hidayat (kedua kiri) didampingi kuasa hukumnya mendengarkan keterangan saksi pada sidang lanjutan kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Rabu (1/7/2020). Sidang beragenda mendengarkan keterangan lima orang saksi yang dihadirkan JPU dari Kejaksaan Agung, salah satunya Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hexana Tri Sasongko. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Terdakwa Komisaris Utama PT Trada Alam Minera (TRAM) Heru Hidayat (kedua kiri) didampingi kuasa hukumnya mendengarkan keterangan saksi pada sidang lanjutan kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Rabu (1/7/2020). Sidang beragenda mendengarkan keterangan lima orang saksi yang dihadirkan JPU dari Kejaksaan Agung, salah satunya Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hexana Tri Sasongko. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Bisnis.com, JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memvonis nihil terdakwa kasus korupsi Asabri Heru Hidayat. 

Kendati demikian hakim tetap menjatuhkan hukuman terhadap Heru Hidayat berupa pidana tambahan senilai Rp12,6 triliun.

"Menjatuhkan pidana tambaban untuk bayar uang pengganti Rp12,6 triliun," ujar Hakim PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (18/1/2022).

Vonis nihil, artinya tidak ada penambahan hukuman pidana penjara, karena hukuman yang diterima oleh Heru Hidayat dalam kasus Jiwasraya sudah mencapai batas angka maksimal.

Heru Hidayat dinilai terbukti terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asabri (Persero) yang merugikan negara Rp22,7 triliun.

"Terbuki secara sah dan meyakinkan melakukan tipikor dan TPPU sebagaimana dalam dakwaan primer, menjatuhkan pidana dengan pidana nihil," demikian kata majelis hakim PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (18/1/2022).

Hukuman Heru Hidayat sebenarnya lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa. Dalam sidang tuntutan beberapa waktu lalu jaksa meminta hakim menjatuhkan hukuman mati. 

Heru adalah satu dari tujuh terdakwa perkara dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) Persero yang dijadwalkan untuk menjalani sidang pembacaan tuntutan pada hari ini.

Heru dinilai terbukti melakukan perbuatan dalam dua dakwaan, yaitu dakwaan pertama Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 3 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Ada delapan orang terdakwa dalam perkara ini, yaitu Direktur Utama (Dirut) PT Asabri Maret 2016-Juli 2020 Letjen (Purn) Sonny Widjaja, Dirut PT Asabri 2012-Maret 2016 Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri, Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri Juli 2014-Agustus 2019 Hari Setianto.

Kemudian Dirut PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP) Lukman Purnomosidi, Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo, Dirut PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro, dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro diketahui merupakan terpidana kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Keduanya divonis penjara seumur hidup.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper