Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terbukti Korupsi, Eks Direktur Jasindo Divonis 4 Tahun Penjara

Solihah dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi pembayaran komisi terhadap agen asuransi fiktif di PT Jasindo
Karyawan beraktivitas di dekat logo PT Asuransi Jasa Indonesia di Jakarta, Rabu (12/1/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Karyawan beraktivitas di dekat logo PT Asuransi Jasa Indonesia di Jakarta, Rabu (12/1/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat memvonis eks Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Solihah 4 tahun penjara.

Solihah dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi pembayaran komisi terhadap agen asuransi fiktif di perusahaannya.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan Pidana kurungan selama 1 bulan,” kata Hakim Ketua Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor, Selasa (18/1/2022).

Fahzal menjelaskan bahwa Solihah juga dijatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar US$50.000. Ini setara dengan Rp483.700.000.

Jika tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita jaksa untuk dilelang dan menutupi uang pengganti.

“Kemudian dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 bulan,” jelasnya.

Dalam membacakan putusan, hakim setidaknya mempertimbangkan hal yang meringankan dan memberatkan.

Hal yang memberatkan adalah Solihah tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dia juga tidak mengakui perbuatannya, mendapatkan uang dari komisi agen, dan belum mengembalikan duit panasnya itu.

Sedangkan meringankan adalah terdakwa bersikap sopan di persidangan, kooperatif, dan menjadi tulang punggung keluarga atau sebagai orang tua tunggal dari kedua putrinya.

Fahzal menuturkan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa di Indonesia. Oleh karena itu, harus ada sanksi yang tegas agar orang lain tidak melakukannya.

“Maka majelis hakim berpendapat putusan sudah memenuhi rasa keadilan dan bermanfaat bagi terdakwa dan masyarakat,” ucapnya.

Vonis ini tidak jauh berbeda dengan tuntutan. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Ikhsan Fernandi mengatakan bahwa Solihah dinilai terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Solihah berupa pidana penjara selama 4 tahun dikurangi terdakwa selama dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan,” katanya saat membaca tuntutan di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Selasa (28/12/2021).

Bukan hanya itu, Ikhsan menuturkan bahwa Solihah juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp1.918.749.382,90

“Bila terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 bulan setelah putusan memeroleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda disita. Untuk menutupi uang pengganti tersebut dan bila tak memiliki harta benda yang mencukupi, maka diganti pidana selama 6 bulan,” ucapnya.

Atas kasus ini, Solihah sebelumnya ditahan dalam statusnya sebagai tersangka perkara dugaan korupsi pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasindo dalam penutupan (closing) asuransi oil dan gas pada BP MIGAS-KKKS tahun 2010-2012 dan tahun 2012-2014.

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Mantan Dirut Jasindo (2008-2013) Budi Tjahjono. Budi telah divonis tujuh tahun penjara lantaran terbukti melakukan korupsi.

Dalam putusan hakim, Budi terbukti memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi. Adapun, Budi diperkaya Rp6 miliar dan US$462.795.

Dia juga disebut memperkaya Kiagus Emil Fahmy Cornain, selaku orang kepercayaan Kepala BP Migas sebesar Rp 1,3 miliar, Mantan Dirkeu dan Investasi PT Jasindo Solihah sebesar US$198.340 dan Soepomo Hidjazie selaku Direktur PT Bravo Delta Persada (tahun 2008-2012 agen Asuransi Jasindo) sebesar US$137.000.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper