Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Berharap Terdakwa Korupsi PT Asabri Heru Hidayat Divonis Mati

Kejagung) berharap Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis hukuman mati kepada terdakwa kasus korupsi PT Asabri Heru Hidayat.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah./istimewa
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah./istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) berharap Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis hukuman mati kepada terdakwa kasus korupsi PT Asabri Heru Hidayat.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus pada Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan, jaksa penuntut umum (JPU) sudah membacakan tuntutan agar terdakwa Komisaris PT Trada Alam Minera (Tbk) tersebut divonis mati beberapa waktu lalu.

Dia berharap putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis sesuai dengan tuntutan dari JPU.

"Semoga hakim confirm dengan tuntutan Jaksa," tuturnya kepada Bisnis, Selasa (18/1/2022).

Seperti diketahui, nasib terdakwa bos PT Trada Alam Minera Heru Hidayat akan ditentukan siang ini, Selasa (18/1/2022) oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Heru Hidayat didakwa melakukan perbuatan tindak pidana korupsi PT Asabri. JPU telah menuntut agar terdakwa Heru Hidayat dijatuhi vonis hukuman mati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper