Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Kejagung Berharap Terdakwa Korupsi PT Asabri Heru Hidayat Divonis Mati

Kejagung) berharap Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis hukuman mati kepada terdakwa kasus korupsi PT Asabri Heru Hidayat.
Sholahuddin Al Ayyubi
Sholahuddin Al Ayyubi - Bisnis.com 18 Januari 2022  |  13:53 WIB
Kejagung Berharap Terdakwa Korupsi PT Asabri Heru Hidayat Divonis Mati
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah. - istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) berharap Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis hukuman mati kepada terdakwa kasus korupsi PT Asabri Heru Hidayat.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus pada Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan, jaksa penuntut umum (JPU) sudah membacakan tuntutan agar terdakwa Komisaris PT Trada Alam Minera (Tbk) tersebut divonis mati beberapa waktu lalu.

Dia berharap putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis sesuai dengan tuntutan dari JPU.

"Semoga hakim confirm dengan tuntutan Jaksa," tuturnya kepada Bisnis, Selasa (18/1/2022).

Seperti diketahui, nasib terdakwa bos PT Trada Alam Minera Heru Hidayat akan ditentukan siang ini, Selasa (18/1/2022) oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Heru Hidayat didakwa melakukan perbuatan tindak pidana korupsi PT Asabri. JPU telah menuntut agar terdakwa Heru Hidayat dijatuhi vonis hukuman mati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

asabri hukuman mati Kejaksaan Agung
Editor : Nancy Junita

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top