Bisnis.com, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) resmi disahkan jadi RUU inisiatif DPR di Jakarta, dalam rapat paripurna ke-13 masa sidang 2021-2022, Selasa (18/1/2022).
Adapun rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani serta didampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Rahmat Gobel, dan Lodewijk Paulus.
Pengesahan diawali pandangan juru bicara setiap fraksi DPR RI untuk RUU TPKS yang dimulai oleh PDI Perjuangan dan dilanjutkan partai-partai lainnya.
"Fraksi PDI Perjuangan memberikan dukungan penuh [RUU PKS] dengan beberapa catatan," kata jubir PDI Perjuangan, Riezky Aprilia dikutip dari YouTube DPR RI, Selasa (18/1/2022).
Senada, dukungan juga datang dari Fraksi Partai Golkar yang dibacakan oleh Christina Aryani.
"Fraksi Partai Golkar DPR RI menyetujui dan menyepakati agar Rancangan Undang-Undang TPKS disahkan menjadi RUU inisiatif DPR RI dan selanjutnya diprosed sesuai mekanisme undang-undang yang berlaku," katanya.
Sementara itu, fraksi PKS yang menyatakan menolak RUU TPKS dilanjutkan menjadi RUU inisiatif DPR karena dinilai belum komprehensif.
Juru bicara dari Fraksi PKS DPR, Kurniasih Mufidayati menyampaikan bahwa PKS menolak dan mengutuk keras segala bentuk kekerasan seksual.
"Fraksi PKS menolak RUU TPKS untuk ditetapkan sebagi RUU usul DPR RI, bukan karena kami tidak setuju perlindungan terhadap korban kekerasan seksual, terutama kaum perempuan, melainkan karena RUU TPKS ini tidak memasukkan secara komprehensif seluruh tindak pidana kesusilaan meliputi kekerasan seksual, perzinaan, dan penyimpangan seksual yang menurut kami menjadi esensi penting," ungkapnya.
Usai fraksi-fraksi membacakan pandangannya, Ketua DPR RI Puan Maharani melanjutkan dengan permintaan persetujuan anggota Dewan.
"Apakah RUU usul inisiatif Baleg DPR RI tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" kata Puan dijawab setuju dan sambutan ketokan palu setelahnya.
Puan memutuskan, dari 9 fraksi, 8 menyetujui dan hanya 1 yang tidak, maka RUU TPKS sah menjadi RUU inisiatif DPR RI.