Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PKS Tuding Amandemen UU Perundangan Demi Muluskan UU Cipta Kerja

PKS menuding politik legislasi yang dibawa koalisi pemerintah cenderung pada pendekatan teknokratis daripada menjaga konsistensi pada prinsip konstitusionalisme.
Buruh pedemo dari Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) menyampaikan tuntutan pencabutan UU Cipta Kerja di Jakarta, Sabtu (1/5/2021)./Antara rnrn
Buruh pedemo dari Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) menyampaikan tuntutan pencabutan UU Cipta Kerja di Jakarta, Sabtu (1/5/2021)./Antara rnrn

Bisnis.com, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR Fraksi PKS Nasir Djamil mengkritisi wacana perubahan kedua terhadap UU No. 12/2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Ini menanggapi pidato Ketua DPR Puan Maharani pada pembukaan masa persidangan III Tahun 2021-2022.

Dalam pidato tersebut, Puan menyatakan bahwa UU 12/2011 perlu dubah kembali sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi(MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020 pada pokoknya menyatakan UU Cipta Kerja inskonstitusional bersyarat (conditionally unconstitutional).

Jamil melihat pernyataan pimpinan DPR tersebut menunjukkan bahwa politik legislasi yang dibawa koalisi pemerintah cenderung pada pendekatan teknokratis daripada menjaga konsistensi pada prinsip konstitusionalisme.

“Saya melihat ada kesalahan sudut pandang dalam menafsirkan Putusan MK terkait UU Cipta Kerja. Padahal yang inskonstitusional menurut MK adalah UU Cipta Kerja, namun yang diubah justru UU No.12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan,” katanya melalui pesan instan, Sabtu (15/1/2022).

Legislator PKS dari Dapil Aceh tersebut melihat pendekatan dan penyikapan Pimpinan DPR terhadap Putusan MK tersebut kurang tepat.

Pendekatan teknokratis dengan mengubah UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan terkesan lebih pragmatis karena orientasi dikhawatirkan hanya sebagai justifikasi untuk mempertahankan UU Cipta Kerja.

Permasalahannya keberatan masyarakat selama ini terhadap UU Cipta Kerja tidak hanya pada aspek formil tapi juga substansi undang-undangnya yang dinilai tidak berpihak kepada masyarakat dan kepentingan nasional pada umumnya.

“Dalam semangat konstitusionalisme, DPR seharusnya berorientasi pada penegakan dan penghormatan tertib hukum bukan kepentingan transaksional sehingga yang seharusnya diubah dan disesuaikan adalah UU Cipta Kerja itu sendiri. Fraksi PKS terbuka untuk membahas Kembali UU Cipta Kerja” jelasnya.

Selain itu, masuknya usulan dan pembahasan RUU tentang perubahan kedua terhadap UU 12/2011 dalam masa persidangan ini dapat dipersoalkan dalam sudut pandang program legislasi nasional.

“Memang benar bahwa putusan MK dapat menjadi pintu masuk pembahasan UU Insidentil atau dalam istilah teknisnya daftar kumulatif terbuka. Tetapi sekali lagi yang bermasalah adalah UU Cipta Kerja bukan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper