Bisnis.com, JAKARTA - Berbagai pertanyaan muncul dari masyarakat terkait vaksin ketiga atau booster, salah satunya terkait memilih jenis vaksin. Pemerintah DKI Jakarta merampungnya dengan jawaban.
Pertama, adalah kepan vaksin booster mulai dilakukan? jawabannya adalah mulai 12 Januari, bertahap sesuai prioritas.
“[Yang berhak mendapat vaksin booster] WNI ber-KTP seluruh Indonesia, berusia lebih dari 18 tahun, prioritas untuk lansia dan kelompok rentan, jeda vaksin lengkap 6 bulan, serta memiliki tiket vaksi booster di aplikasi PeduliLindungi,” katanya dikutip dari akun Instagram @dkijakarta.
Jenis vaksin yang diberikan adalah jika dua dosis pertama Sinovac, maka yang booster adalah setengah dosis Pfizer atau setengah dosis AstraZeneca. Jika sebelumnya AstraZeneca, maka yang ketiga adalah setengah dosis Moderna atau setengah dosis Pfizer.
Pelaksanaan vaksinasi bisa mengunjungi fasilitas pemerintah, puskesmas, RSUD, TNI, dan Polri. Untuk bisa mendapatkannya, Anda harus membuka aplikasi PeduliLindungi.
Lalu, apakah bisa memilih jenis vaksin booster? Dijawab, “Tidak. Jenis vaksin ditentukan petugas kesehatan berdasarkan rivayat vaksin dosis 1 dan 2 serta ketersediaan vaksin.”
Baca Juga
Terkait vaksinasi booster untuk Pfizer dan Moderna, ini karena belum ada regulasinya. Dua vaksin tersebut baru mulai diberikan pada Agustus sehingga jeda 6 bulan belum mencukupi.
Kemudian, mengapa dosisnya hanya setengah? Itu mengacu pada penelitian di dalam dan luar negeri. Kesimpulan dari riset tersebut adalah booster setengah dosis menunjukkan peningkatan level antibodi yang relatif sama atau lebih baik dari booster dosis penuh dan memberikan dampak kejadian ikutan pascaimunisasi lebih ringan.
“Tidak ada perbedaan pembentukan antibodi pada vaksin dosis setengah dan dosis penuh,” terangnya.