Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polisi Sebut Ardhito Pramono Kenal Ganja Sejak 2011

Ardhito Pramono mengaku mengenal ganja sejak 2011. Kemudian sempat terhenti beberapa saat dan kemudian mulai aktif kembali digunakan tahun 2020 sampai tertangkap kemarin.
Ardhito Pramono, musisi yang juga duta merek Blibli. /Blibli
Ardhito Pramono, musisi yang juga duta merek Blibli. /Blibli

Bisnis.com, JAKARTA - Polisi mengungkap musisi Ardhito Pramono mulai mengenal ganja pada 2011. Diketahui, Ardhito ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan mengatakan Ardhito sempat berhenti mengkonsumsi ganja. Namun, Ardhito kembali menggunakan ganja pada 2020 lalu.

"Yang bersangkutan mengakui mengenal ganja sejak 2011, kemudian sempat terhenti beberapa saat dan kemudian mulai aktif kembali digunakan tahun 2020 sampai tertangkap kemarin," kata Zulpan, Kamis (13/1/2022).

Zulpan menyebut alasan Ardhito kembali menggunakan ganja untuk memberikan rasa tenang dan fokus dalam bekerja. Dia juga mengungkapkan Ardhito menggunakan ganja sendirian tanpa berbagi dengan orang lain.

"Kemudian kepingan ganja adalah dilakukan untuk konsumsi sendiri, jadi tidak berbagi kepada orang lain," kata Zulpan.

Adapun, Polisi resmi menetapkan musisi Ardhito Pramono sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Polisi telah mengantongi alat bukti untuk menetapkan status Ardhito sebagai tersangka.

Ardhito sendiri diamankan oleh Satnarkoba Polres Jakarta Barat pada Kamis (12/1/2022). Ardhito ditangkap oleh polisi di rumahnya di wilayah Klender Jakarta Timur.

"Yang bersangkutan [Ardhito] saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kepemilikan narkotika jenis ganja, di mana kepemilikan narkotika jenis ganja ini didapat oleh tersangka dengan cara membeli," kata Zulpan, Kamis (13/1/2022).

Zulpan mengatakan barang bukti yang diamankan penyidik yakni dua paket klip berisi narkotika jenis ganja seberat 4,80 gram. Kemudian satu bungkus kertas papir, satu pil Alpazolam lengkap dengan resep dokter serta satu buah handphone milik Ardhito.

Atas perbuatannya Ardhito disangkakan melanggar UU Narkotika No 35 tahun 2009, pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun.

"Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Polres Metro Jakarta Barat," kata Zulpan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper