Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah dan DPR Temukan Titik Tengah Status Kelembagaan Ibu Kota Negara Baru

Pansus RUU IKN DPR RI sempat berdebat dengan pihak pemerintah soal status Ibu Kota negara baru di Kalimantan Timur. Namun kini, kedua pihak sudah mulai menemukan titik tengah.
Pradesain Istana Negara berlambang burung Garuda di Ibu Kota Negara (IKN) karya seniman I Nyoman Nuarta / Twitter
Pradesain Istana Negara berlambang burung Garuda di Ibu Kota Negara (IKN) karya seniman I Nyoman Nuarta / Twitter

Bisnis.com, JAKARTA - Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) DPR RI mengungkap bahwa sempat berdebat dengan pihak pemerintah soal status Ibu Kota negara baru di Kalimantan Timur. Namun kini, kedua pihak sudah mulai menemukan titik tengah.

Sebagai informasi, pemerintah dan DPR RI sempat berbeda pandangan soal status IKN baru. Wakil Ketua Pansus RUU IKN DPR RI Saan Mustopa mengatakan, bahwa pemerintah menginginkan penyelenggara IKN baru sebagai Otorita IKN. Akan tetapi, anggota DPR RI menilai Otorita IKN tidak memiliki sandaran hukum yang kuat.

Menurut Saan, hal tersebut mengacu pada pasal 18 dan pasal 18b Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, yang mengatur bahwa satuan-satuan pemerintahan daerah khusus yang diakui konstitusi adalah yang bersifat khusus atau istimewa.

"Nah otorita itu tidak punya sandaran hukum kuat di konstitusi dan akhirnya itu memunculkan perdebatan. Perdebatan itu akhirnya disepakati jadi bukan otorita. Tetapi pemdasus ibu kota," jelas Saan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (Kamis (13/1/2022).

Kini, pemerintah dan DPR telah mengambil jalan tengah. Kedua pihak telah menyepakati status IKN sebagai pemerintah daerah khusus dengan sebutan otorita, yang kekhususannya diatur dalam RUU IKN.

Kekhususan yang dimaksud yaitu tidak adanya DPRD serta kepala daerah yang memimpin IKN tidak dipilih melalui pemilihan umum. Pemimpin ibu kota negara baru di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur itu juga bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Pada rapat hari ini, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa menegaskan bahwa bentuk otorita yang diusulkan pemerintah hanya bersifat sebatas nama.

"Jadi otorita hanya nama. Otorita yaitu pemerintahan daerah khusus IKN setingkat provinsi," jelas Suharso yang hadir sebagai perwakilan pemerintah pada rapat panja hari ini.

Kendati demikian, panja masih akan mendengarkan usulan-usulan dari masing-masing fraksi di rapat berikutnya sebelum dibahas di paripurna.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper