Bisnis.com, JAKARTA - Sebuah studi yang dirilis Kementerian Luar Negeri AS menunjukkan China telah melanggar hukum atas klaimnya terhadap sebagian wilayah Laut China Selatan.
Hal ini diungkapkan dalam sebuah laporan studi Limits in the Seas atau Batas-Batas di Laut.
"China memiliki klaim maritim yang melanggar hukum di sebagian wilayah Laut China Selatan, termasuk klaim hak wilayah historis yang melanggar hukum," seperti dikutip dari siaran pers yang diterima Bisnis.com pada Kamis (13/1/2022).
Kemlu menyebutkan bahwa studi ini didasarkan pada analisis pada 2014 tentang "klaim ambigu" China terkait dengan garis putus-putus di Laut China Selatan.
Sejak 2014, China terus menegaskan klaim atas wilayah Laut China Selatan yang luas. Ungkapan China tentang “perairan internal” dan “kepulauan terluar” tidak sesuai dengan hukum internasional sebagaimana tercantum dalam Konvensi Hukum Laut 1982.
Dengan dirilisnya studi terbaru ini, Amerika Serikat kembali menyerukan kepada China untuk menyesuaikan klaim maritimnya dengan hukum internasional yang termaktub dalam Konvensi Hukum Laut.
Baca Juga
China harus mematuhi keputusan majelis arbitrase dalam putusannya tanggal 12 Juli 2016 tentang Arbitrase Laut China Selatan, dan menghentikan kegiatan yang melanggar hukum dan memaksa di Laut Cina Selatan.
Studi terbaru yang termasuk dalam Seri Batas-Batas di Laut yang ke-150 ini merupakan rangkaian panjang studi hukum dan teknis untuk meneliti klaim dan batas maritim nasional serta mengkaji konsistensinya dengan hukum internasional.