Bisnis.com, JAKARTA- Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM memberikan sertifikat indikasi geografis kepada Kopi Hyang Argopuro dari Bondowoso, Jawa Timur.
Sebelumnya, produk alam Bondowoso yang telah mendapatkan sertifikat indikasi geografis atau IG adalah Kopi Java Ijen Raung. Sertifikat IG ini diserahkan langsung oleh Pelaksana tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu kepada Bupati Bondowoso, Salwa Arifin pada kegiatan penguatan kekayaan intelektual (KI) bertemakan “Pemanfaatan IG Terdaftar Kabupaten Bondowoso” di Pendopo Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, Rabu (12/1/2022).
Kopi Hyang Argopuro terdaftar dengan nomor G000105 merupakan kopi berjenis arabika yang memiliki cita rasa seperti rempah, sedikit pedas, karamel, serta kadar keasamannya rendah sehingga tidak berbahaya bagi lambung.
Plt. Dirjen KI Razilu mengatakan kesadaran untuk melindungi kekayaan intelektual (KI) di daerah perlu menjadi perhatian besar dan komitmen dari seluruh pimpinan daerah.
“KI berperan dalam memberikan pelindungan hukum atas kepemilikan karya intelektual baik yang bersifat komunal maupun personal yang merupakan basis pengembangan ekonomi kreatif,” katanya, Kamis (13/1/2022).
Menurutnya, pelindungan KI termasuk di dalamnya IG menjadi bagian penting dalam pembangunan nasional ke depan dan berkontribusi secara signifikan dalam perkembangan perekonomian nasional maupun internasional.
“Intellectual Property adalah kekuatan untuk pertumbuhan ekonomi, pertumbuhan ekonomi itu harus ditopang oleh KI dan teman-teman Bondowoso sudah mengawalinya dengan memiliki merek kolektif kopi yang diolah oleh pemerintah untuk dimanfaatkan oleh pelaku usaha di Bondowoso,” ujar Razilu.
Razilu juga menekankan bahwa dalam mengkomersialisasikan suatu produk IG, hal penting yang harus diperhatikan adalah identitas brand atau merek yang meliputi nama dan logo, desain kemasan, nilai tambah dari produk sejenis agar dapat menguasai pasar.
“Apabila suatu produk memang benar suatu Indikasi Geografis, maka jangan berhenti di situ untuk dapat menguasai pasar. Miliki Kekayaan Intelektualnya, ambil sertifikat mereknya, patennya, desain industrinya juga, baru masuk ke pasar lokal, nasional atau internasional,” terang Razilu.
Selain itu, Razilu juga memperingatkan jajaran pemerintah Bondowoso akan bahaya yang mengancam pelaku usaha apabila lalai menerapkan sistem KI dan juga mengharapkan turut menjaga agar pelaku usaha di daerahnya tidak memperjualbelikan produk yang melanggar KI.
“Ketika para pelaku usaha terjun ke dunia bisnis dan lalai menerapkan sistem KI, maka bahaya pertama yang dihadapi adalah kemungkinan besar melanggar hak KI orang lain dan mendapatkan tuntutan hukum,” tegas Razilu.
“Untuk Diskoperindag di kabupaten, tolong dibantu bahwa seluruh pelaku usaha di sini agar menjual produk yang asli milik sendiri atau menggunakan merek kolektif milik pemerintah kabupaten Bondowoso. Jangan sampai menjual atau mengambil merek orang lain,” lanjutnya.