Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aktivis 98 Sindir Ubedilah Badrun: Kalau Mau Jadi Pahlawan, Jangan Kesiangan!

Mantan aktivis 98 sekaligus Sekretaris Jenderal Barikade 98 Arif Rahman menilai laporan Ubedilah Badrun terhadap Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep ke KPK terlalu ceroboh dan tergesa-gesa.
Dua anak Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming, dan Kaesang Pangarep. JIBI/Bisnis-Nancy Junita @kasesangp
Dua anak Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming, dan Kaesang Pangarep. JIBI/Bisnis-Nancy Junita @kasesangp

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima laporan dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang juga aktivis 98 Ubedilah Badrun terkait dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang diduga melibatkan Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.

Menanggapi laporan tersebut, Sekretaris Jenderal Barikade 98 Arif Rahman menilai laporan tesebut terlalu ceroboh dan tergesa-gesa.

“Saran saya, kalau mau jadi pahlawan janganlah pahlawan kesiangan. Pahami dulu regulasi dan aturan, kemudian investigasi baru buat laporan dan publikasi,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (12/1/2022).

Menurutnya, Ubedilah Badrun mungkin lupa jika kewenangan KPK melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi meliputi tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara.

KPK juga bisa menindak kasus yang meresahkan masyarakat serta menimbulkan kerugian negara paling sedikit Rp1 miliar.

Dia menilai predikat sebagai anak presiden mestinya belum menjadi ranah KPK, error in persona laporan ini. Kasus yang dilaporkan adalah hubungan bisnis swasta dengan swasta.

"Jika mendalilkan Gibran sebagai Walikota Solo, pertanyaanya apakah dia sudah menjadi walikota saat hal yang dilaporkan tersebut terjadi," imbuhnya.

Sebagai sesama aktivis 98, Arif meminta koleganya untuk tidak main-main membuat laporan tanpa analisa, pertimbangan dan pengetahuan yang cukup terkait kasus yang dilaporkan.

Jika hal itu terjadi, katanya, Ubedilah juga berpotensi kena delik pidana laporan palsu jika ternyata terbukti ada itikad jahat dalam laporan tersebut.

"Ini bukan kata saya, tetapi diatur dalam UU No. 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan korban pasal 10,” ucapnya.

Terkait posisi kasusnya, Dia menilai laporan terhadap dua anak presiden seperti fragmen-fragmen kejadian dirangkum dan ditafsirkan sesuka hati. Dia mencontohkan, salah satu kecurigaan karena terlapor yang masih muda tetapi sudah mendapat kucuran dana Rp92 miliar.

Padahal, Arief mencontohkan tidak sedikit start up lokal yang sudah berjuluk unicorn, bahkan decacorn, yang ternyata dikelola anak muda.

“Jika hal seperti ini yang jadi persoalan, gawat juga, sama saja membunuh potensi start-up yang umumnya digalakkan oleh Gen-Z usia di bawah 30 tahun,” katanya.

Lantas, adalagi mengaitkan proses hukum terhadap suatu perusahaan yang berjalan di koridor Yudikatif, lantas mengkaitkan dengan kerjasama antara anak presiden dengan anak pemilik grup usaha tersebut. Dua kejadian yang sama sekali berbeda dan tidak ada irisan, lantas disandingkan seolah-olah berkaitan dan berhubungan.

Jika Ubeidilah memang memang menemukan kejanggalan secara hukum, kejanggalan hukum itulah yang mestinya dilaporkan bukan asumsi.

Menurutnya, konsep semua orang sama di mata hukum atau equality before the law juga berlaku untuk anak presiden.
“Jangan karena dia anak presiden, terus gak boleh bisnis, gak boleh sekolah, gak boleh ngapa-ngapain,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper