Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

JC Ditolak, Eks Penyidik Tetap Ingin Ungkap Peran Wakil Ketua KPK

Eks Penyidik Robin berkukuh supaya Lili Pintauli juga ditetapkan tersangka atas kasus yang menjeratnya.
Jaffry Prabu Prakoso
Jaffry Prabu Prakoso - Bisnis.com 12 Januari 2022  |  16:39 WIB
JC Ditolak, Eks Penyidik Tetap Ingin Ungkap Peran Wakil Ketua KPK
Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju digiring petugas untuk mengikuti konferensi pers usai menjalani pemeriksaan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021). - Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju mengaku kecewa karena pengajuan justice collaborator (JC) untuk mengungkap peran Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar ditolak pengadilan.

“Saya pribadi sangat kecewa dengan putusan. Di satu sisi saya menerima saya mengakui bersalah,” katanya usai pembacaan vonis terhadap dirinya di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Rabu (12/1/2022).

Robin menjelaskan bahwa tidak habis pikir alasan penolakan JC karena tidak relevan dengan kasusnya. Dia meyakini saling berhubungan erat.

Meski begitu, Robin mengaku tidak mempermasalahkan. Dia dan tim pengacara akan berdiskusi untuk mengajukan banding atau tidak.

“Nanti ada waktunya [untuk membongkar semuanya],” jelasnya.

Robin sangat berkukuh supaya Lili Pintauli juga ditetapkan tersangka atas kasus yang menjeratnya. Dia berjanji akan membongkar semuanya.

Oleh karena itu, dia mengajukan JC saat pledoi tuntutan. Akan tetapi hakim menolak permohonan JC Robin.

“Majelis hakim berpendapat apa yang diungkapkan terdakwa tidak ada relevansinya dengan perkara a quo dan terdakwa adalah pelaku utama sehingga majelis berpendapat permohonan terdakwa itu harus ditolak,” kata Majelis Hakim saat membaca vonis di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Rabu (12/1/2022).

Di saat yang sama, Robin divonis 11 tahun penjara dan harus membayar uang pengganti Rp2,3 miliar karena terbukti menerima suap.

Robin dinyatakan bersalah karena menerima suap dari sejumlah orang yang totalnya Rp11,538 miliar untuk mengamankan perkara di KPK.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan,” terang Majelis Hakim

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

KPK
Editor : Edi Suwiknyo

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top