Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

JC Ditolak, Eks Penyidik Tetap Ingin Ungkap Peran Wakil Ketua KPK

Eks Penyidik Robin berkukuh supaya Lili Pintauli juga ditetapkan tersangka atas kasus yang menjeratnya.
Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju digiring petugas untuk mengikuti konferensi pers usai menjalani pemeriksaan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021). /Antara
Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju digiring petugas untuk mengikuti konferensi pers usai menjalani pemeriksaan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021). /Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju mengaku kecewa karena pengajuan justice collaborator (JC) untuk mengungkap peran Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar ditolak pengadilan.

“Saya pribadi sangat kecewa dengan putusan. Di satu sisi saya menerima saya mengakui bersalah,” katanya usai pembacaan vonis terhadap dirinya di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Rabu (12/1/2022).

Robin menjelaskan bahwa tidak habis pikir alasan penolakan JC karena tidak relevan dengan kasusnya. Dia meyakini saling berhubungan erat.

Meski begitu, Robin mengaku tidak mempermasalahkan. Dia dan tim pengacara akan berdiskusi untuk mengajukan banding atau tidak.

“Nanti ada waktunya [untuk membongkar semuanya],” jelasnya.

Robin sangat berkukuh supaya Lili Pintauli juga ditetapkan tersangka atas kasus yang menjeratnya. Dia berjanji akan membongkar semuanya.

Oleh karena itu, dia mengajukan JC saat pledoi tuntutan. Akan tetapi hakim menolak permohonan JC Robin.

“Majelis hakim berpendapat apa yang diungkapkan terdakwa tidak ada relevansinya dengan perkara a quo dan terdakwa adalah pelaku utama sehingga majelis berpendapat permohonan terdakwa itu harus ditolak,” kata Majelis Hakim saat membaca vonis di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Rabu (12/1/2022).

Di saat yang sama, Robin divonis 11 tahun penjara dan harus membayar uang pengganti Rp2,3 miliar karena terbukti menerima suap.

Robin dinyatakan bersalah karena menerima suap dari sejumlah orang yang totalnya Rp11,538 miliar untuk mengamankan perkara di KPK.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan,” terang Majelis Hakim


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper