Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hakim Tolak Permohonan Justice Collaborator Eks Penyidik Robin

Permohonan JC penyidik Robin diajukan untuk mengungkap peran Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar ditolak hakim.
Tersangka AKP Stepanus Robin Pattuju menuju ke mobil usai sidang putusan Majelis Etik Dewas KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin (31/5/2021). Pembacaan putusan oleh Majelis Etik Dewan Pengawas KPK terkait sidang pelanggaran kode etik penyidik KPK dari Polri AKP Stepanus Robin Pattuju dinyatakan bersalah dan dipecat./Antara-Asprilla Dwi Adha
Tersangka AKP Stepanus Robin Pattuju menuju ke mobil usai sidang putusan Majelis Etik Dewas KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin (31/5/2021). Pembacaan putusan oleh Majelis Etik Dewan Pengawas KPK terkait sidang pelanggaran kode etik penyidik KPK dari Polri AKP Stepanus Robin Pattuju dinyatakan bersalah dan dipecat./Antara-Asprilla Dwi Adha

Bisnis.com, JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan eks Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

Permohonan JC penyidik Robin diajukan untuk mengungkap peran Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

“Majelis hakim berpendapat apa yang diungkapkan terdakwa tidak ada relevansinya dengan perkara a quo dan terdakwa adalah pelaku utama sehingga majelis berpendapat permohonan terdakwa itu harus ditolak,” kata Majelis Hakim saat membaca vonis di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Rabu (12/1/2022).

Dalam pledoi sebelumnya, Robin kembali menyampaikan permohonan JC. Dia berjanji akan mengungkap peran Wakil Ketua KPK Lily Pitauli Siregar dan pengacara yang bernama Arief Aceh.

“Selain itu saya juga sangat menyesali dan meminta maaf jika perbuatan saya telah mencoreng nama baik KPK, tetapi saya juga berharap dan meminta keadilan agar ibu Lily Pitauli Siregar diproses sesuai dengan isi surat justice collaborator saya,” jelasnya, Senin (6/12/2021).

Sementara itu, Robin divonis 11 tahun penjara dan harus membayar uang pengganti Rp2,3 miliar karena terbukti menerima suap.

Robin dinyatakan bersalah karena menerima suap dari sejumlah orang yang totalnya Rp11,538 miliar untuk mengamankan perkara di KPK.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan,” terang Majelis Hakim.

Selain itu, Robin juga dijatuhkan denda uang pengganti sebesar Rp2,3 miliar paling lambat 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Jika dalam waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dalam hal terdakwa sah menjadi terpidana dan tidak mempunyai harta yang mencukupi uang pengganti, maka dipidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” jelas hakim.

Setidaknya ada beberapa hal pertimbangan hakim yang meringankan dan memberatkan Robin. Yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, sopan, dan punya tanggungan keluarga.

Sedangkan memberatkan, perbuatan terdakwa sebagai aparatur hukum merusak tatanan penyelenggaraan negara yang bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Lalu, perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat yang sedang giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi.

Robin bersalah karena melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Vonis Robin lebih ringan dibanding tuntutan. Sebelumnya Jaksa KPK menuntut Robin 12 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper