Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cara dan Syarat Buka Tabungan Emas di Pegadaian

Berikut ini syarat dan cara membuka tabungan emas Pegadaian.
Karyawan menunjukan emas di kantor Pegadian di Jakarta, Senin (17/2/2020). Bisnis/Abdullah Azzam
Karyawan menunjukan emas di kantor Pegadian di Jakarta, Senin (17/2/2020). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, SOLO - Tabungan emas Pegadaian adalah layanan penitipan saldo emas yang memudahkan masyarakat untuk berinvestasi emas.

Melalui produk tabungan emas Pegadaian memungkinkan nasabah melakukan investasi emas secara mudah, murah, aman dan terpercaya.

Secara sederhana, melalui tabungan emas itu masyarakat bisa menabung uang berapa pun yang nantinya dikonversi dengan harga emas terbaru.

Selain bisa diambil secara tunai dengan harga emas terbaru, tabungan itu juga bisa diambil dalam bentuk emas batangan atau fisik.

Dikutip dari laman pegadaian.co.id, banyak keunggulan yang ditawarkan kepada nasabah yang mengingingkan tabungan emas di Pegadaian. Antara lain biaya administrasi dan pengelolaan ringan, nasabah dapat melakukan transfer ke rekening tabungan emas mulai dari 0,1 gram, dijamin karatase 24 karat dan lainnya.

Syarat membuka tabungan emas Pegadaian

  • Memiliki identitas yang masih berlaku (KTP/Paspor)
  • Mengisi formulir pembukaan rekening tabungan emas
  • Biaya transaksi tabungan emas

Cara membuka rekening tabungan emas

  • Siapkan syarat dan ketentuan yang diperlukan guna membuka rekening Tabungan Emas di Kantor Cabang Pegadaian
  • Mengisi formulir pembukaan rekening serta membayar biaya administrasi sebesar Rp10.000 dan biaya fasilitas titipan selama 12 bulan sebesar Rp30.000
  • Setelah mengisi formulir dan membayar administrasi Nasabah akan menerima Buku Tabungan Emas dan dapat melakukan pembelian Tabungan Emas mulai dari 0.01 gram

Mencetak emas

Apabila menghendaki fisik emas batangan, tabungan emas Anda tersebut juga dapat dicetak dengan pilihan keping (1gr, 2gr, 5gr, 10gr, 25gr, 50gr, dan 100gr) dengan membayar biaya cetak sesuai dengan kepingan yang dipilih.

Namun demikian, transaksi pencetakan emas batangan itu saat ini hanya dapat dilayani di Kantor Cabang tempat pembukaan rekening dengan menunjukan Buku Tabungan dan identitas diri yang asli.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper