Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mulai mendalam transaksi via Non Fungible Token (NFT).
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Wishnu Hermawan mengatakan pihaknya akan mendalami soal potensi adanya tindak pidana pencucian lewat NFT.
"Saya dalami ya," kata Whisnu saat dihubungi Bisnis, Rabu (5/1/2022).
Dalam beberapa studi, NFT disebut memiliki kerentanan terjadinya tindak pidana pencucian uang. Royal United Services bahkan menyebut NFT sebagai ladang baru pencucian uang.
Apalagi selain sebagai platform baru, NFT sejauh ini belum mampu dideteksi oleh otoritas keamanan baik itu polisi, lembaga intelijen keuangan dan otoritas pajak.
Kelemahan regulasi dan instrumen untuk pengawasan dari pemerintah akan menjadi celah bagi investor nakal maupun pelaku kejahatan untuk menghindari pajak.
Baca Juga
"Saya dalami dulu ya," tukas
Mengenal NFT
Non Fungible Token (NFT) merupakan aset digital yang telah menarik minat investasi masyarakat Indonesia dalam hal mata uang kripto. NFT digunakan sebagai bukti kepemilikan barang yang dapat dibeli dengan mata uang kripto.
Barang yang dapat dibeli meliputi beragam media, mulai dari karya seni, klip video, musik, dan sebagainya. Selain itu, NFT juga umumnya muncul dalam format digital, seperti Joint Photographic Experts Group (JPEG), Portable Network Graphics (PNG), Graphics Interchange Format (GIF), dan lainnya.
Setelah Anda memiliki NFT, gunakan untuk jual beli dengan baik. Anda dapat mulai menjual NFT dengan mencetak salah satu aset digital Anda sebagai NFT.
Anda dapat mencetak kreasi digital apa pun sebagai NFT, mulai dari seni hingga tulisan dan musik hingga video game.
Kementerian Keuangan menyatakan bahwa aset digital non fungible token atau NFT harus masuk dalam Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan pemiliknya.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor kepada Bisnis pada Selasa (4/1/2022). Menurutnya, NFT berkembang pesat di berbagai lapisan dunia, termasuk Indonesia sehingga menjadi aset berharga bagi para pemiliknya.
Dia menyebutkan bahwa memang belum terdapat aturan spesifik mengenai aset digital seperti NFT. Namun, Neil menegaskan bahwa NFT harus masuk dalam pelaporan wajib pajak di SPT Tahunannya.
"Aset tersebut [NFT] dilaporkan dalam SPT Tahunan," ujar Neil kepada Bisnis, Selasa (4/1/2022).